Beranda Hukum & Kriminalitas Jual Pekerja Migran Asal Brebes ke Arab, Pelaku TPPO Dibekuk

Jual Pekerja Migran Asal Brebes ke Arab, Pelaku TPPO Dibekuk

Jual Pekerja Migran Asal Brebes ke Arab, Pelaku TPPO DibekukBaca artikel detikjateng, "Jual Pekerja Migran Asal Brebes ke Arab, Pelaku TPPO Dibekuk" selengkapnya https://www.detik.com/jateng/hukum-dan-kriminal/d-6833067/jual-pekerja-migran-asal-brebes-ke-arab-pelaku-tppo-dibekuk.Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

JAKARTA, Indikasi.id – Seorang agen perekrut tenaga kerja ke luar negeri dibekuk petugas Polres Brebes, Jawa Tengah. Dia menjadi tersangka lantaran memberangkatkan tenaga kerja secara ilegal.

Perekrut tenaga kerja, Solehudin (49), warga Desa Luwungbata, Kecamatan Tanjung, ini ditetapkan sebagai tersangka TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) atau human trafficking. Solehudin merekrut ibu rumah tangga sebagai pekerja migran Indonesia dengan iming-iming gaji tinggi dan dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab (UEA).

Wakapolres Brebes, Kompol Arwansa mengungkap salah satu korban yang telah diberangkatkan atas nama SM (34), warga Kecamatan Tanjung. Alih-alih kerja di UEA, korban justru dijual agen penyalur lain untuk bekerja di Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga. Nahasnya, lanjut Arwansa, selama bekerja sejak Oktober 2022 hingga Maret 2023 korban tak pernah mendapatkan gaji.

“Korban diiming-imingi gaji tinggi dan kerja di UEA. Pada kenyataannya dijual ke agen dan dipekerjakan di Arab Saudi sebagai pembantu. Selama kerja, pembantu ini sama sekali tidak diberikan gaji,” ungkap Arwansa saat jumpa pers di Mapolres Brebes, Kamis (20/7/2023).

Untuk memperdaya korban, pelaku berani menanggung biaya pembuatan paspor dan lainnya. Pemberian uang dilakukan sebanyak dua kali. Pertama, Rp 3 juta untuk membuat paspor dan medical check-up serta persyaratan lainnya. Kedua, Rp 4 juta sebagai biaya membeli tiket dan uang saku menuju Dubai.

Namun setiba di Dubai, korban hanya diinapkan dalam penampungan. Selanjutnya dijual agen perorangan untuk bekerja di Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga tanpa mendapatkan upah.

Kasus TPPO ini terbongkar setelah korban pulang dan melapor ke polisi. Korban kembali ke Tanah Air atas biaya sendiri.

“Selama Oktober 2022 hingga Maret 2023 korban bekerja tanpa gaji dengan waktu kerja penuh. Sehingga korban akhirnya meminta dipulangkan ke Indonesia pada Maret 2023 setelah membayar proses pemulangan Rp 20 juta. Setiba di rumah, korban melapor,” jelasnya.

Arwansa menuturkan, berbekal laporan dan sejumlah barang bukti dari korban, Satreskrim kemudian menangkap Solehudin di Desa Sutawangi, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 4 UURI Nomor 21/2007. Kemudian Pasal 81 jo Pasal 69 UURI Nomor 18/2017 dan Pasal 86 huruf b jo Pasal 72 huruf b UURI Nomor 18/2017 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” imbuhnya.

Dari perekrutan ini, pelaku mengaku mendapatkan keuntungan hingga jutaan rupiah. Menurut pengakuan Solehudin, tiap keberangkatan mendapatkan keuntungan Rp 6 juta per orang.

“Tiap satu orang dapat Rp 6 juta,” kata Solehudin saat dihadirkan dalam jumpa pers.

 

.