Beranda Hukum & Kriminalitas DPRD Rapat Paripurna Mengenai Pemberhentian Gubernur DKI

DPRD Rapat Paripurna Mengenai Pemberhentian Gubernur DKI

Jakarta, Indikasi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta wakilnya Ahmad Riza Patria pada Selasa (13/9/2022).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Rani Mauliany menilai, dalam rapat tersebut Anies seharusnya hadir. “Kalau itu beliau harusnya hadir ya, secara hadir itu kami mau mengumumkan beliau tapi dia tidak ada. Tapi kalau enggak datang itu hak dia sendiri. Maka dorong aja supaya datang,” kata Rani di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (12/9/2022).

Rani menjelaskan, pengumuman ini memang mekanisme yang harus dilaksanakan oleh DPRD menjelang berakhirnya masa jabatan gubernur. DPRD diberi waktu 30 hari untuk mengumumkan pemberhentian gubernur beserta wakilnya.

“Jadi hanya menjalankan mekanisme yang ada,” ujat dia. Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menjelaskan mekanisme tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU Pemerintahan Daerah, pemberhentian gubernur dan wakil gubernur harus diusulkan melalui DPRD.

Kemudian, usul pemberhentian itu disampaikan ke Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Saat menyampaikan usulan pimpinan DPRD harus melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna. Prasetyo mengatakan, usulan pemberhentian harus disampaikam ke Mendagri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan.

Adapun masa jabatan Anies dan Riza akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang. Posisi gubernur akan diisi oleh penjabat (Pj) gubernur yang dipilih oleh presiden. (Ind)

.