Beranda Hukum & Kriminalitas Pembacaan Pleidoi Oleh Irjen Napoleon Bonaparte

Pembacaan Pleidoi Oleh Irjen Napoleon Bonaparte

Jakarta, Indikasi.id – Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskannya dari tuntutan jaksa dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kace.

Permohonan itu disampaikan dalam sidang dengan agenda pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8).

“Menjatuhkan putusan bebas karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana pasal-pasal dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata Napoleon.

“Atau setidaknya, menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslaag) terhadap terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte,” imbuh dia.

Dalam pledoinya, Napoleon menyinggung surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mempertimbangkan dampak psikologis berkepanjangan yang mungkin diderita oleh Kace akibat dilumuri tinja di wajah.

Menurutnya, hal itu hanya asumsi yang tidak terbukti di persidangan.

Di lain sisi, ia menyebut JPU justru telah mengabaikan penderitaan psikologis yang dialami oleh umat Islam akibat perbuatan Kace yang menista Al-Qur’an, Nabi Muhammad SAW dan akidah Islam.

Napoleon juga berpendapat tindakan jaksa menuntut dirinya dengan hukuman pidana justru akan semakin membangkitkan semangat umat Islam untuk bertindak secara masif terhadap simbol-simbol umat agama lain yang menista akidah Islam.

“Kami sangat mengharapkan putusan Yang Mulia Majelis Hakim yang tidak hanya menjadi corong Undang-Undang, namun juga dapat menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan bagi pemeluk umat Islam di Indonesia yang sudah sekian lama terzolimi oleh ratusan konten saksi Kosman alias Kace di media sosial,” katanya.

Napoleon sebelumnya dituntut dengan pidana satu tahun penjara karena dinilai jaksa telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kace.

Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Napoleon. Hal memberatkan yakni perbuatan Napoleon telah membuat Kace mengalami luka-luka. Selain itu, yang bersangkutan saat ini juga sedang menjalani hukuman.

“Hal meringankan terdakwa bersikap kooperatif, antara terdakwa dan korban sudah saling memaafkan,” ucap jaksa dalam sidang beberapa waktu lalu.

Napoleon diproses hukum karena dinilai telah menganiaya terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Kace di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Kace disebut mengalami pemukulan hingga diolesi dan dijejali dengan tinja oleh beberapa penghuni Rutan Bareskrim Polri.

Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. (Ind)

.