Beranda Hukum & Kriminalitas Mafia Tanah Ditahan Oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta

Mafia Tanah Ditahan Oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta

Yogyakarta, Indikasi.id – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menahan seorang tersangka kasus mafia tanah berinisial RS (33) terkait penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).

Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto menyebut RS merupakan Direktur Utama dari PT Deztama Putri Sentosa. Dia diduga telah merugikan negara sebesar Rp2.476.300.000 dalam perkara pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman.

Disebutkan Ponco, pengungkapan perkara ini oleh Kejati berawal dari Surat Gubernur DIY Nomor 700/1277/20 Maret 2023 perihal penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat DIY yang menemukan nominal kerugian dalam pemanfaatan TKD di Caturtunggal oleh PT Deztama Putri Sentosa.

Berdasarkan surat tersebut, Ponco mengatakan pihaknya menerbitkan surat perintah penyidikan sejak itu.

“Hari ini penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta telah menaikkan status (RS) dari saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa,” kata Ponco, Jumat (14/4).

Penetapan RS sebagai tersangka, menurut Ponco, didasarkan pada temuan dua alat bukti berupa LHP serta bukti transaksi yang dilakukan PT Deztama Putri Sentosa, dan juga keterangan para saksi.

“Modus dalam perkara ini dengan cara sewa sebagian tanah kas desa untuk menguasai sebagian besar tanah desa yang lainnya,” kata Ponco.

Ponco merinci detail perkara ini diawali PT Deztama Putri Sentosa pada 11 Desember 2015 lalu mengajukan Proposal Permohonan Sewa TKD Caturtunggal seluas 5 ribu m2 untuk Area Singgah Hijau.

Permohonan itu setelah melalui persetujuan Kepala Desa, BPD, rekomendasi Kecamatan, Kabupaten, Dispetaru Provinsi akhirnya disetujui Gubernur DIY, 7 Oktober 2016.

Pada 2019 terdapat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Deztama Putri Sentosa yang membahas penjualan saham serta mengubah susunan Direktur Dari Denizar Rahman kepada RS.

Selanjutnya, pada 1 Oktober 2020 PT Deztama Putri Sentosa kembali mengajukan proposal permohonan sewa TKD Caturtunggal seluas 11.215 m2 untuk keperluan Area Singgah Hijau ‘Ambarukmo Green Hills’. Usai melewati Mekanisme Permohonan Pemanfaatan Lahan, terhadap TKD Caturtunggal seluas 11.215 m2 tersebut sampai saat ini belum mendapatkan izin dari Gubernur DIY.

Mulai 2020, PT Deztama Putri Sentosa membangun permukiman di lahan seluas 5 ribu m2 dengan bangunan permanen dan tidak sesuai proposal awal. TKD Caturtunggal dialihkan menjadi permukiman kepada pihak ketiga dengan cara disewakan.

“Semua total (dikuasai PT. Deztama) kurang lebih sekitar 16 ribu m2. Kalau dibangun rumah semuanya ya belum tapi di situ sudah ada pemagaran, pemagaran berarti kan itu sudah merupakan petunjuk yang mana nantinya jelas dibangun rumah,” terang Ponco.

“Yang tidak sesuai izin yang disewa itu sebetulnya 5 ribu m2 itu sebagian (dari total), maka saya sampaikan sebagian menyewa sebagian untuk menguasai sebagian yang lain, yang lainnya itu belum ada izin,” sambungnya menegaskan.

Tindakan itu menyalahi UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY di mana di dalamnya mengatur salah satu Keistimewaan DIY yaitu terkait Pertanahan, Peraturan Daerah Istimewa DIY Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Selain itu juga Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.

“Jelas (pemukiman) sudah ada yang nempati, jadi yang jelas itu izinnya sewa itu melanggar Pergub,” tegas Ponco.

Selain tanpa izin pemanfaatan lahan, PT Deztama Putri Sentosa juga tidak membayar uang sewa, membangun tanpa dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (Ho) dan Izin Pengeringan Lahan dikarenakan merupakan tanah pertanian, serta tidak melakukan pembayaran terhadap pensertifikatan tanah kas desa yang seharusnya menjadi pendapatan Pemerintahan Desa Caturtunggal.

“Kalau kami penyidik menganggap bahwa itu (perbuatan pelaku) modus dengan investasi tapi tujuan akhirnya mungkin juga situ jual beli, ini baru pendalaman-pendalaman, jual beli properti,” terang Ponco lagi.

Kepada tersangka, Kejati melakukan penahanan demi mencegah yang bersangkutan kabur atau menghilangkan barang bukti. Penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Yogyakarta Lapas Wirogunan.

Penahanan ini, kata Ponco, juga dilaksanakan demi kelancaran proses pengungkapan kasus mafia tanah kas desa yang sudah masif dan terstruktur di wilayah DIY.

“Pasal yang disangkakan konstruksi pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 ayat 1 juga Undang-undang Korupsi. Ancaman hukumannya kalau penjara ya 20 tahun,” pungkas Ponco. (Ind)

.