INDIKASI.id Jakarta – “Masker ampun dicopot, diagem terus nggih (masker jangan dicopot, dipakai ya),” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kepada warga yang ditemuinya di sela-sela kunjungan kerja di Kota Surakarta, Jawa Tengah, medio November 2021.
Momen menyapa masyarakat mengingatkan kepatuhan protokol kesehatan (prokes) dibagikan jenderal bintang empat itu lewat akun Instagram resmi miliknya @kepalakepolisian_ri. Salah satu media yang mendekatkan Polri dengan masyarakat, sekaligus menyampaikan pesan-pesan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Melandainya kasus positif COVID-19 di Indonesia membuat masyarakat abai. Padahal protokol kesehatan (prokes) menjadi hal penting dalam menekan laju kasus positif.
Menggunakan masker adalah satu dari tiga bagian prokes 3M, disusul menjaga jarak dan menjauhi kerumunan. Prokes sangat penting untuk dijalankan dengan atau tanpa vaksinasi. Karena semua itu adalah modal dasar dan utama menghadapi pandemi COVID-19.
Menghadapi momen Natal dan Tahun Baru 2022, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Pengendali COVID-19 mengingatkan pemerintah daerah dan masyarakat untuk mewaspadai potensi kenaikan kasus positif COVID-19.
Pakar epidemiologi jauh hari telah mengingatkan akan adanya potensi gelombang ketiga COVID-19 pada akhir tahun 2021, hal ini harus diantisipasi. Terlebih adanya varian AY.4.2 yang sudah terdeteksi masuk ke Malaysia dan Singapura.
Tidak hanya itu, kini dunia tengah mewaspadai varian baru COVID-19, Omicron, yang terdeteksi di tujuh negara di Afrika, yakni Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zibabwe, Mozambique, Lesotho, dan Eswatini.
Sementara itu, Indonesia dalam menghadapi momen Natal dan Tahun Baru 2022 berlangsung di tengah kasus positif COVID-19 di Tanah Air yang relatif melandai.
Belajar dari pengalaman sepanjang 2020-2021 periode libur panjang biasanya diikuti kenaikan kasus sehingga mencegah lebih baik ketimbang mengobati.
Perlu langkah preventif dan perilaku yang dapat meningkatkan potensi penularan. Menurut Satgas Penanganan COVID-19 ada empat indikator yang dapat memengaruhi periode libur panjang dapat meningkatkan potensi kasus COVID-19, yakni mobilitas penduduk, cakupan vaksinasi, kepatuhan prokes, dan reproduksi efektif (RT) atau tingkat penularan/infektivitas virus.
Satgas Penanganan COVID-19 mencatat dari 34 provinsi di Indonesia terdapat empat provinsi yang memiliki tingkat kepatuhan prokes dan cakupan vaksinasi rendah, yakni Riau, Maluku, Sulawesi Tenggara, dan Lampung.
Strategi cegah laju COVID-19
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam setiap kunjungan kerja memantau pengendalian COVID-19 ke sejumlah daerah dari Sabang hingga Merauke selalu mengingatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mewaspadai gelombang ketiga COVID-19, terlebih di momen Natal dan Tahun Baru 2022.
Forkopimda diingatkan tidak lengah dengan melandainya COVID-19 dan diminta menyiapkan strategi pengendalian COVID-19 di wilayah masing-masing.
Bahkan, dalam rapat lintas sektoral di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/11), Kapolri memaparkan strategi pencegahan lonjakan COVID-19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Strategi yang di maksud adalah strategi penanganan dari hulu dan hilir, pengawasan ketat protokol kesehatan (prokes) di seluruh moda transportasi laut, udara, serta darat.Tentunya strategi kepolisian ini disesuaikan dengan kebijakan pemerintah. Polri menerapkan Operasi Lilin untuk mengawal kebijakan PPKM leve;l 3 saat Natal dan Tahun Baru,
Terkait strategi penanganan hulu ke hilir dengan memberlakukan skenario pengetatan prokes mulai dari prakeberangkatan hingga lokasi tujuan bagi masyarakat yang tetap mudik.
Pengetatan prokes itu melalui Posko PPKM mulai dari tingkat RT/RW. Bagi warga yang harus melaksanakan perjalanan harus menyertakan surat keterangan mudik, sertifikat vaksin dua kali, dan hasil swab antigen ataupun PCR.
Strategi berikutnya, Polri menyiapkan pos-pos yang akan digunakan untuk vaksinasi masyarakat, termasuk tempat yang disiapkan untuk melakukan karantina apabila ditemukan warga yang hasil swab-nya dinyatakan positif.
Bahkan, Polisi akan membentuk pos untuk “check point” guna memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik untuk menekan laju penyebaran COVID-19.
Polisi di bandara akan meningkatkan pengawasan para pelaku perjalanan dari luar negeri guna mencegah masuknya varian baru COVID-19.
Strategi selanjutnya, TNI-Polri dan seluruh elemen masyarakat akan terus melakukan akselerasi percepatan vaksinasi untuk mencapai target Presiden Joko Widodo sebesar 70 persen pada akhir tahun 2021.
Kapolri menyebutkan bagi wilayah yang cakupan vaksinasi di bawah rata-rata nasional perlu langka khusus untuk dilakukan percepatan.
Mantan Kapolda Banten ini mengimbau agar perayaan Natal dilakukan dengan memanfaatkan cara “online”/virtual. Apabila dilaksanakan secara “offline” maka sebaiknya kapasitas yang hadir hanya 50 persen.
Tak hanya itu, aplikasi PeduliLindungi harus terpasang di rumah ibadah. Begitu pula untuk pusat perbelanjaan, selain dipasang aplikasi PeduliLindungi harus disediakan posko vaksinasi dan karantina. Sedangkan di tempat wisata bisa dilakukan dengan cara “one ghate system”, tersedia pos vaksin, dan karantina.
Sigit mengingatkan pentingnya langkah koordinasi lintas sektor agar pencegahan laju COVID-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2022 betul-betul bisa dikendalikan bersama.
“Seperti perintah Bapak Presiden pada rapat terbatas lalu, persiapan menghadapi kemungkinan laju pertumbuhan COVID-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022 harus diantisipasi sehingga dilakukan langkah koordinasi bersama dengan semua pihak,” kata Sigit.
Transisi pandemik menjadi edemik
Di tengah upaya menyiapkan hidup berdampingan dengan virus Corona SARS-CoV-2, lonjakan kasus di sejumlah negara-negara maju seakan menjadi alarm bagi Indonesia untuk bersiap menghadapi kemungkinan terburuk pandemi COVID-19.
Sejumlah negara di Eropa dan negara bagian di Amerika Serikat bersiap memberlakukan kebijakan“lockdown” karena kasus positif di negara-negara tersebut kembali naik awal November 2021.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Polri sebagai bagian dari pemerintah tidak tinggal diam untuk mencegah gelombang ketiga COVID-19 di Indonesia.
Polri bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 bersama TNI dan pemerintah (tingkat pusat dan daerah) terus berupaya untuk mencegah penularan COVID-19.
Khusus institusi Polri, upaya yang dilakukan di tingkat wilayah dilaksanakan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD). Sasaran dari kegiatan ini adalah percepatan program vaksinasi nasional sebagaimana ditargetkan Presiden Joko Widodo mencapai 70 persen jelang akhir tahun 2021.
Guna mempercepat vaksinasi nasional, Kapolri bersama Panglima TNI kerap keliling wilayah Indonesia untuk memastikan program vaksinasi nasional terus berjalan hingga terwujudnya “herd immunity” atau kekebalan komunal masyarakat terhadap pandemic COVID-19.
Kegiatan lainnya yang dilakukan Polri, yakni penguatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), terutama kegiatan “testing, tracing”, dan “treatment. Kemudian pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
Polri memberikan sosialisasi dan edukasi kepada wilayah yang rawan pelanggaran protokol kesehatan. Sosialisasi dan edukasi ini dilaksanakan di wilayah yang melakukan KKYD.
Kemudian, Polri bersama instansi lain, sebagaimana Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 20 Tahun 2021 tentang Prokes bagi Pelaku Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.
Sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19, maka mengharuskan pelaku perjalanan yang datang dari luar negeri melakukan karantina. Dalam hal ini Polri turut mengambil peran dengan melakukan pemantauan, sosialisasi, pendisplinan protokol kesehatan, dan upaya penegakan hukum.
Dalam apel gelar pasukan di Lanud Ngurahrai, Bali pada 23 Oktober 2021, Kapolri meminta kenyamanan warga saat menjalani karantina perlu diperhatikan untuk meminimalkan kejadian yang tidak diinginkan seperti kasus Rachel Venya.
“Setiap wilayah karantina harus dipastikan memberlakukan prokes yang ketat dan mengikuti aturan yang ada,” kata Brigjen Pol, Rusdi Hartono.
Oleh Laily Rahmawaty
Eksplorasi konten lain dari indikasi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.