Beranda Hukum & Kriminalitas Berkas Tersangka Irjen Teddy Minahasa Dikembalikan Oleh Jaksa

Berkas Tersangka Irjen Teddy Minahasa Dikembalikan Oleh Jaksa

Jakarta, Indikasi.id – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus peredaran narkoba dengan tersangka Irjen Teddy Minahasa.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan berkas perkara itu dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya karena dinilai belum lengkap.

“Kalau TM (Teddy Minahasa) 10 November kemarin P18 dan P19 kemarin,” kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat (18/11).

Selain berkas perkara Teddy, kata Ade, juga ada beberapa berkas tersangka lainnya yang dikembalikan oleh kejaksaan karena dianggap belum lengkap. Salah satunya berkas AKBP Dody Prawiranegara.

“Empat berkas lainnya dikembalikan tanggal 9 November, termasuk AKBP Dody,” ucap Ade.

Diketahui, Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba. Ia diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.

Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah polisi terkait peredaran narkoba.

Selain Teddy, ada empat anggota polisi yang juga berstatus tersangka. Yakni, AKBP Dody yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Kemudian ada enam tersangka lain dari warga sipil juga ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ind)

.