Beranda Hukum & Kriminalitas Saut Situmorang Meminta Presiden Mengeluarkan Perppu Tentang KPK

Saut Situmorang Meminta Presiden Mengeluarkan Perppu Tentang KPK

Jakarta, Indikasi.id – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, berbagai polemik di lembaga antirasuah dapat diselesaikan dengan cepat apabila Perppu KPK diterbitkan. Dewan pengawas (Dewas) KPK dinilai dapat bekerja objektif dengan Perppu tersebut.

Saut mengatakan Jokowi masih memiliki beberapa bulan untuk membuat Perppu sebelum masa jabatannya habis.

“Saya pikir kalau memang mau objektif mumpung kalau presidennya nonton tv, sudah buat Perppu aja kalau mau cepat. Balik lagi ke Undang-undang KPK sebelumnya supaya cepat,” kata Saut dalam acara Indonesia Forward di CNN Indonesia TV, Senin (10/4) malam.

“Mumpung dia belum selesai, beberapa bulan lagi buat Perppu ini beres nih, di-Perppu-in beres,” Saut menegaskan.

Saut lantas membandingkan proses pelanggaran kode etik di Dewas KPK pada masa dia menjabat dengan masa sekarang. Saut menceritakan kala itu ia diperiksa Dewas lantaran melanggar kode etik.

Ia diperiksa sembilan orang; delapan orang berasal dari pihak eksternal dan satu anggota Dewas KPK. Hal yang sama juga dialami mantan pimpinan KPK Abraham Samad.

Hal tersebut disampaikan sebab Dewas KPK saat ini hanya mengandalkan anggotanya, tanpa melibatkan pihak eksternal, saat melakukan pemeriksaan internal.

Dalam kondisi seperti itu, Dewas KPK sempat menyebut kasus dugaan gratifikasi mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar bukan sebuah permasalahan.

“Sekarang enggak akan, orangnya di dalem. Dewas itu dari dalam, mereka bagian dari masalah. Enggak masalah kalau dibilang kasus LPS (Lili Pintauli Siregar). Masalah itu kasus LPS,” kata Saut. (Ind)

.