Beranda Hukum & Kriminalitas Besok Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo

Besok Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo

Jakarta, Indikasi.id – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menggelar sidang putusan atas banding yang diajukan Ferdy Sambo secara terbuka pada Rabu besok (12/4).

Tak hanya Sambo, banding yang diajukan terdakwa lain seperti Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal juga akan dibacakan dalam persidangan di hari yang sama.

“Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah dipersiapkan majelis hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023,” kata Pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/4).

Binsar mengatakan sidang pembacaan putusan banding Sambo dan kawan-kawan akan disiarkan secara langsung. Mereka menyediakan TV Pool agar sidang bisa diakses publik.

“Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan Pool TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung RI,” ujarnya.

Sebelumnya, Sambo mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Sambo tidak terima dengan vonis hukuman mati yang diberikan hakim. Oleh karena itu, dia mengajukan banding ke tingkat pengadilan tinggi.

Selain itu, istri Sambo, Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun pun mengajukan banding. Begitu pula Kuat Ma’ruf yang divonis 15 tahun penjara serta Bripka Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjadi satu-satunya terdakwa yang tidak mengajukan banding. Ia divonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Pertimbangan Majelis Hakim yakni karena Bharada E telah menjadi justice collaborator. (Ind)

.