Beranda Hukum & Kriminalitas Rekening Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Di Blokir

Rekening Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Di Blokir

Jakarta, Indikasi.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya telah memblokir rekening Andhi sejak proses analisis keuangan.

“Terkait kasus tersebut. Kami sudah bekukan sejak awal proses analisis,” kata Ivan saat dihubungi, Jumat (19/5).

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan hasil analisis PPATK terhadap rekening Andhi telah diserahkan kepada penyidik KPK.

Natsir menyebut nilai transaksi rekening atas nama Andhi yang diblokir PPATK mencapai puluhan miliar atau lebih. Menurutnya, penyidik KPK tengah mendalami terkait nilai transaksi di rekening tersebut.

“Bisa lebih besar dari itu (puluhan miliar). Penyidik sedang bekerja keras untuk itu,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Andhi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Proses hukum ini berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.

Andhi telah dicegah KPK bepergian keluar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.

Selain itu, rumah Andi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, telah digeledah KPK. Tim KPK menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik. KPK akan menyita bukti-bukti tersebut. (Ind)

.