Jakarta, Indikasi.id – Bareskrim Polri masih terus melengkapi berkas perkara empat tersangka kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA), yakni PT TBK, PT FJ, CV APG dan CV SC.
“Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak, dengan tersangka korporasi PT TBK, PT FJ, CV APG, dan CV SC,” kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Selasa (24/1).
“Selanjutnya apabila sudah dilengkapi maka penyidik akan segera mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum,” Nurul menegaskan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap I kasus GGAPA dengan tersangka PT Afi Farma ke Kejaksaan, Senin (16/1).
“Dengan hasil bahwa berkas perkara tersangka korporasi yaitu PT AF sudah dilengkapi dan pada Senin 16 Januari 2023 akan dikirimkan ke JPU,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (14/1).
Sedangkan dalam kasus yang menewaskan ratusan anak tersebut, sudah 7 perusahaan farmasi dan 2 perorangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Dua korporasi yang dijerat sebagai tersangka oleh BPOM merupakan perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.
Sementara lima korporasi lainnya PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.
Selain itu, Polri juga telah menetapkan pemilik sekaligus Direktur Utama CV Samudra Chemical yang berinisial E dan Direktur CV Samudera Chemical berinisial AR sebagai tersangka perorangan. (Ind)
Eksplorasi konten lain dari indikasi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.