Beranda Hukum & Kriminalitas Penangkapan Remaja Yang Diduga Pemperkosa Anak Dibawah Umur

Penangkapan Remaja Yang Diduga Pemperkosa Anak Dibawah Umur

Medan, Indikasi.id – Polres Belawan menangkap seorang remaja berinisial R (25) yang diduga memerkosa anak berusia 14 tahun. Dari hasil penyidikan, R memperkosa korban AS sebanyak tiga kali di rumahnya.

“Tersangka berhasil ditangkap di Batam. Saat ini sudah diamankan dan diperiksa lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (23/1).

Hadi menyebutkan kasus pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu, 5 Oktober 2021 di Desa Bamban Hamparan Perak. R membujuk rayu korban agar mau diajak ke rumahnya.

“Korban dibujuk untuk melakukan hubungan badan,” ujarnya.

Menurut Hadi, R mengakui memperkosa korban sebanyak tiga kali di rumahnya. Kasus ini dilaporkan ibu korban ke Polres Pelabuhan Belawan.

“Pelaku ini melarikan diri ke Batam. Dia ditangkap di kediaman salah satu saudaranya tepatnya di Tiban 1 Kepulauan Batam,” katanya.

Saat ini, kata Hadi, R sudah berada di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Sedangkan korban serta ibu korban juga diberikan therapy healing psikis serta pendampingan untuk menghilangkan trauma pada korban,” ujarnya. (Ind)

.