Beranda Hukum & Kriminalitas Alvin Lim Dijemput Paksa Oleh Kejaksaan

Alvin Lim Dijemput Paksa Oleh Kejaksaan

Jakarta, Indikasi.id – Jaksa menjemput advokat Alvin Lim di Bareskrim Polri, Jakarta. Alvin Lim yang divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus pemalsuan surat itu kemudian ditahan di Rutan Salemba.

Alvin Lim dijemput Jaksa pada Selasa (18/10/2022), sekitar pukul 19.00 WIB di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Alvin Lim awalnya keluar dari Gedung Bareskrim menuju ruang wartawan. Tak lama setelahnya, Alvin Lim Ia langsung masuk ke dalam mobil.

Alvin Lim sempat bersuara saat dijemput Jaksa itu. Alvin Lim berbicara mengenai upaya kasasi.

“Baru putusan pengadilan. Seharusnya nunggu kasasi dulu, eksekusi, tapi kan ini pasti ada pesannya, nih,” kata Alvin Lim kepada wartawan.

Pihak Alvin Lim Kaget

Salah satu anggota LQ Indonesia Law Firm, Geraldi, mengaku kaget atas penjemputan tersebut. Geraldi saat itu mendampingi Alvin Lim di Bareskrim Polri.

“Kaget (Alvin Lim kaget dijemput pihak kejaksaan). Saya juga kaget. Aduh gimana ini,” kata Geraldi di Bareskrim Polri, Selasa (18/10).

Geraldi mengatakan tidak ada surat penangkapan ataupun penahanan yang diberikan kejaksaan kepada pihaknya. Alvin, kata Geraldi, mengaku kaget lantaran dijemput pihak kejaksaan di Bareskrim Polri.

“Nggak ada surat penangkapan, penahanan, atau apa pun itu. Tiba-tiba saya ke bawah kaget kok tiba-tiba dibawa, lah saya nggak boleh masuk, gimana saya sesama LQ kan. Ini tiba-tiba nggak ada,” jelas Geraldi.

“Ini tiba-tiba ditahan. Saya nggak tahu apa-apa,” tambahnya.

Penjelasan Jaksa

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan jaksa menjemput dan menahan Alvin Lim. Kejagung mengatakan Alvin Lim ditahan berdasarkan putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.

“Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 28/PID/2020/PT.DKI tanggal 17 Oktober 2022 atas nama terdakwa Alvin Lim,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan, Selasa (18/10).

Dia mengatakan putusan itu memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1039/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Agustus 2022 yang dimohonkan banding. Berikut bunyi amar putusan lengkapnya:

  1. Menyatakan Terdakwa Alvin Lim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan Kesatu Subsidair;
  2. Membebaskan Terdakwa Alvin Lim dari Dakwaan Kesatu Primair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
  3. Membebaskan Terdakwa Alvin Lim dari Dakwaan Kesatu Subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 56 ke-2 jucnto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
  4. Menyatakan Terdakwa Alvin Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “secara bersama-sama menggunakan surat palsu yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana Dakwaan Kesatu Lebih Subsidair;
  5. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Alvin Lim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan;
  6. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan;
  7. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
  8. Menetapkan barang bukti berupa:

– Barang bukti nomor 1 s/d 55 “tetap dilampirkan dalam berkas perkara”

– Barang bukti nomor 56 s/d 85 “dikembalikan kepada saksi Melly Tanumihardja”

– Barang bukti nomor 86 s/d 101 “dikembalikan kepada Budi Arman”

– Barang bukti nomor 102 s/d 111 “dikembalikan kepada saksi Ikhwan Syahri”

– Barang bukti nomor 112 s/d 197 “dikembalikan kepada Terdakwa ALVIN LIM”

– Barang bukti nomor 198 s/d 211 “dirampas untuk dimusnahkan”

Ketut mengatakan jaksa melakukan penahanan Alvin Lim berdasarkan putusan banding itu. Dia menyebut Alvin Lim ditahan di Rutan Salemba.

“Atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jaksa Penuntut Umum melaksanakan Penetapan Hakim yang berada dalam putusan tersebut untuk melakukan penahanan terhadap Terdakwa Alvin Lim di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba,” kata dia. (Ind)

.