Jakarta, Indikasi.id – Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto menegaskan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) tak bisa disalahkan terkait produk yang sudah diputuskan di pengadilan.
Hal itu dia ucapkan untuk menyoroti putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) agar Pemilu 2024 diundur hingga Juli 2025.
Menurutnya, hakim memiliki independensi dalam menjatuhkan putusan suatu perkara. Salah satunya terkait menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
“Hakim tidak bisa dipersalahkan secara kedinasan terkait produk putusannya, karena putusan dianggap benar,” ujar Suharto kepada CNNIndonesia.com, Jumat (3/3).
Suharto juga mengatakan bahwa putusan PN Jakpus belum memiliki hukum tetap. Ia meyakini akan ada pihak terkait mengajukan banding terhadap putusan itu.
“Maka paling bijak ya kita tunggu proses bandingnya. Hanya saja dengan adanya upaya hukum putusan hakim dapat dibatalkan oleh hakim tinggi,” kata dia.
Di sisi lain, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengatakan pihaknya sedang mencermati substansi putusan dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut.
Menurut Miko, putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat.
“KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait,” terang Miko.
Miko mengatakan KY tidak bisa menilai baik atau buruk, benar atau salahnya, suatu putusan hakim meski putusan itu dapat menjadi pintu masuk ada atau tidaknya dugaan pelanggaran perilaku hakim.
Oleh sebab itu, Miko mempersilakan pihak yang tidak setuju dengan substansi putusan tersebut untuk menempuh jalur upaya hukum.
“Sekalipun, misalnya, pemeriksaan KY menyatakan ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, itu tidak mengubah substansi putusan. Hanya bisa diubah melalui jalur upaya hukum,” tuturnya.
“Forum yang bisa menentukan soal itu adalah upaya hukum. KPU juga sedang banding kan, jadi kita tunggu prosesnya di sana,” imbuhnya. (Ind)
Eksplorasi konten lain dari indikasi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.