Beranda Hukum & Kriminalitas LPSK Mencabut Perlindungan Terhadap Terpidana Bharada Richard Eliezer

LPSK Mencabut Perlindungan Terhadap Terpidana Bharada Richard Eliezer

Jakarta, Indikasi.id – Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mencabut perlindungan terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Bharada E atau Richard Eliezer menuai kontroversi.

LPSK mencabut hak perlindungan kepada Bharada E usai melakukan ia diwawancarai langsung oleh Kompas TV beberapa waktu lalu. LPSK menganggap Richard telah melanggar perjanjian yang berpotensi membahayakan keselamatannya.

“LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE,” kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial dalam konferensi pers, Jumat (10/3).

Richard sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Bharada E terbukti terlibat melakukan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf serta Ricky Rizal.

Pengacara Richard, Ronny Talapessy, pun angkat suara. Dia membantah jika LPSK tidak mengetahui soal wawancara kliennya dengan Kompas TV. Ronny bilang surat izin wawancara kliennya dengan Kompas TV sudah ditembuskan kepada pihak LPSK.

Dia menepis anggapan Richard telah melanggar perjanjian dengan LPSK. Khususnya terkait klausul untuk memberikan komentar secara terbuka tanpa sepengetahuan atau persetujuan LPSK.

“Tidak benar seperti yang kita dengarkan bersama bahwa LPSK tidak diberitahukan. Saya punya dokumentasi semua saya laporkan jelas, ada surat juga,” ucap Ronny.

Sementara, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui telah memberikan izin Richard untuk diwawancara Kompas TV saat berada di tahanan.

Yasonna berujar proses wawancara Eliezer sudah melalui persetujuan. Ia juga mendengar wawancara ini sudah mendapatkan izin dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Saya dapat informasi pengacara sudah mengizinkan yang bersangkutan sudah mengizinkan, kami sudah mengizinkan,” kata Yasonna di Lapas Narkotika Kelas II A, Jakarta Timur, Sabtu (11/3).

Yasonna menambahkan bahwa wawancara itu sekaligus untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait kondisi dan perkembangan warga binaan. Menurut dia, tak ada yang keliru jika masyarakat mengetahui soal kondisi Richard usai dieksekusi.

“Kalau itu untuk kebaikan warga binaan itu sendiri ya why not, kami lihatnya dari sisi perspektif menyampaikan kepada publik apa yang terjadi,” ujarnya. (Ind)

.