Beranda Politik Permohonan Uji UU Provinsi Sulut

Permohonan Uji UU Provinsi Sulut

Jakarta, Indikasi.id – Imanuel Mahole yang merupakan mahasiswa aktif Program Studi Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan Konsentrasi Hukum Kenegaraan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan tidak melakukan perbaikan terhadap permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor  5 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Utara (UU Provinsi Sulut). Imanuel yang berasal dari Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, menyampaikan langsung via daring hal tersebut dalam sidang kedua Perkara Nomor 63/PUU-XX/2022 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (22/6/2022) siang.

Imanuel menegaskan kepada Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, tidak ada perbaikan permohonan dan menyatakan akan melanjutkan permohonan pada sidang berikutnya.

“Baik, nanti Panel Hakim akan melaporkan permohonan perkara yang Saudara ajukan ke Rapat Permusyawaratan Hakim dan hasil rapat akan disampaikan kepada Saudara melalui Kepaniteraan MK. Dengan demikian sidang hari ini selesai dan ditutup,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh yang didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.

Sebagaimana diketahui, Pemohon mendalilkan dalam pembelajaran Mata Kuliah Pengujian Peraturan Perundang-undangan, Pemohon diajarkan oleh tenaga pengajar perihal pengujian formil dan materiil. Saat Pemohon mengetahui telah disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Utara menyebabkan Pemohon tidak mendapatkan hak pendidikan yang layak dan tidak mendapatkan kepastian hukum karena menurut materi yang diberikan tenaga pengajar, mekanisme pembentukan peraturan perundang-undang harus diawali dari Prolegnas dan harus tunduk pada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Pemohon mendalilkan UU Provinsi Sulut disahkan tanpa melalui Prolegnas, baik Prolegnas Tahun 2020 – 2024 maupun Prolegnas Prioritas Perubahan Tahun 2021 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2022, harusnya pembentuk undang-undang patuh pada ketentuan pembentukan undang-undang sebagaimana telah diatur. Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon. Selain itu, Pemohon meminta agar Majelis Hakim menyatakan UU Provinsi Sulut tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945.(Ind)

.