Beranda Hukum & Kriminalitas Hasil Analisis Laporan PPATK Terhadap Kepala Bea Cukai Makassar Akan Dicek KPK

Hasil Analisis Laporan PPATK Terhadap Kepala Bea Cukai Makassar Akan Dicek KPK

Jakarta, Indikasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengecek laporan hasil analisis (LHA) PPATK mengenai harta kekayaan tak wajar Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya pasti menindaklanjuti setiap hasil analisis yang disampaikan PPATK.

“Kami akan cek soal itu,” ujar Ali melalui pesan tertulis, Rabu (8/3).

“Prinsipnya ketika LHA yang dikirimkan dan sudah kami terima, pasti ditindaklanjuti dengan analisis lebih jauh setiap data yang diserahkan tersebut sesuai kewenangan KPK,” sambungnya.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menjelaskan setiap indikasi transaksi mencurigakan yang ditemukan PPATK kepada penegak hukum diharapkan dapat ditindaklanjuti pada aspek tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Oleh karena itu, terang dia, analisis yang dilakukan KPK nanti guna menemukan pidana asal dari TPPU tersebut. Sebab, KPK dibatasi wewenang mengusut TPPU yang pidana asalnya merupakan tindak pidana korupsi.

“Sebagai pemahaman bersama, setiap transaksi mencurigakan itu tidak selalu terkait dengan hasil tindak pidana tertentu. Namun demikian, dalam transaksi tersebut betul dapat saja ditemukan indikasi menyimpang dari kebiasaan atau profil maupun adanya indikasi ketidakwajaran,” ucap Ali.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK pada 16 Februari 2022, Andhi tercatat mempunyai harta kekayaan senilai Rp13.753.365.726.

Andhi mempunyai 15 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Salatiga, Karimun, Batam, Bekasi, Jakarta Pusat, Bogor, Banyuasin dan Cianjur dengan estimasi nilai Rp6.989.727.200. Status aset ini ada yang hibah dengan akta dan hasil sendiri.

Andhi juga melaporkan kepemilikan empat unit motor dan sembilan unit mobil seharga Rp1.846.800.000.

Mantan Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta ini turut mencantumkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp706.500.000, surat berharga Rp2.995.829.885 serta kas dan setara kas Rp1.214.508.641.

Andhi saat ini tengah diperiksa oleh Kemenkeu terkait kepemilikan harta fantastis senilai Rp13,7 miliar.

Nama Andhi mulai viral di media sosial di mana dalam postingan tersebut memperlihatkan sebuah rumah mewah yang diduga miliknya berada di kawasan Cibubur.

“Iya sudah dipanggil ke pusat untuk melakukan klarifikasi,” kata Kepala Bea Cukai Sulbagsel Nugroho.

Harta kekayaan para pejabat pajak menjadi sorotan publik setelah KPK mengklarifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Bahkan, KPK telah menaikkan status pemeriksaan Rafael ke tahap penyelidikan. Dalam proses ini, KPK akan mengumpulkan bukti permulaan dugaan tindak pidana korupsi.

Teranyar, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan temuan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu. (Ind)

.