Beranda Hukum & Kriminalitas Keterlibatannya Pihak Lain Dalam Kasus Lukas Enembe

Keterlibatannya Pihak Lain Dalam Kasus Lukas Enembe

Jakarta, Indikasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pihak lain yang telah berstatus tersangka di kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). Siapa pihak tersebut?

Hal itu terungkap dalam agenda pemeriksaan yang ditujukan kepada Istri dan Anak Lukas Enembe, yakni Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe. Selain bersaksi untuk Lukas, keduanya juga dijadwalkan bersaksi untuk Tersangka lain.

“Kami juga tegaskan, bahwa pemanggilan terhadap Anak dan Istri LE ini juga untuk tersangka yang lain, bukan hanya untuk Tersangka LE,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Namun, dalam kasus ini Ali belum menjelaskan konstruksi perkara, termasuk pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini, KPK baru mengungkap seorang tersangka di kasus ini.

KPK Panggil Pihak Jet Langganan Lukas

Dalam perkara ini, setidaknya KPK telah mengumpulkan sejumlah alat bukti berupa keterangan para saksi yang diduga mengetahui tindak pidana korupsi yang tengah diusut lembaga antirasuah tersebut.

Saksi pertama adalah Tamara Anggraeny yang merupakan pramugari Jet Pribadi PT RDG Airlines. Dia diperiksa pada Senin (3/10) di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada.

Dalam pemeriksaan itu, Tamara dikonfirmasi pengetahuannya soal penerimaan uang yang diberikan oleh Lukas Enembe ke sejumlah pihak. Selain itu, KPK juga menelusuri aktivitas Lukas Enembe yang kerap menyewa Jet Pribadi dengan layanan first class.

Selain itu, KPK turut memanggil Pilot PT RDG Airlines yakni, Sri Mulyanto. Dia dicecar soal penggunaan jet pribadi yang kerap dilakukan Lukas.

Sejatinya, KPK turut memanggil Direktur PT RDG Airlines Gibbrael Issak. Namun, Gibbrael tidak memenuhi pangilan KPK.

Lukas Enembe Tersangka

Adapun dalam perkara ini, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua. Guna mengusut hal tersebut, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap Lukas Enembe sebagai tersangka.

Surat panggilan sebagai tersangka terhadap Lukas dilayangkan KPK pada 26 September 2022. Namun, saat itu tim kuasa hukum Lukas menyebut kondisi Lukas masih dalam keadaan sakit teras. (Ind)

.