Beranda UMKM Pedagang Frozen Food Terancam Penjara dan Denda 4 Miliar, Menuai Kontroversi

Pedagang Frozen Food Terancam Penjara dan Denda 4 Miliar, Menuai Kontroversi

Ilustrasi

INDIKASI.id – Seorang pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) produk makanan beku (frozen food) terancam hukuman penjara hingga denda sebesar Rp 4 miliar, lantaran tidak memiliki izin edar, sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Menanggapi permasalahan itu, Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan, pelaku UMKM yang menjual produk rumahan makan beku tidak harus mengantongi izin edar BPOM. Kalau pun harus berizin, dari PIRT sudah cukup. Oleh karena itu Pemerintah seharusnya yang menentukan apa saja batasan produk yang memerlukan izin PIRT dan BPOM.

Menurutnya, untuk produk skala mikro dan kecil cukup PIRT saja dari Pemerintah Kota atau Kabupaten. Sementara itu untuk Izin edar BPOM, berlaku bagi pelaku usaha skala menengah hingga besar. Ikhsan meminta agar pemerintah harus memberikan ketegasan peraturan izin PIRT dan BPOM.

Dalam kasus tersebut, Ikhsan Ingratubun menilai kepolisian belum paham betul perbedaan dari kedua izin itu. Namun Ikhsan mengakui, masih banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang belum mengetahui perizinan PIRT.

Sementara itu, Ketua Jaringan Wirausaha (Jawara) Kota Depok, Ubaidillah mengatakan, seharusnya pemerintah mendorong para pelaku UMKM untuk semakin berkembang usahanya dengan mempermudah segala bentuk perizinan.

“Masalah perizinan jangan sampai ada bahasa ‘pembinasaan’, tapi harusnya pembinaan. Karena usaha-usaha kecil di masa pandemi Covid-19 ini harus didukung untuk berkembang. Jangan karena regulasi yang mungkin tidak kompatibel dengan mereka, para pelaku UMKM lalu dibinasakan,” ujar Ubaidilah usai rapat dengan Fraksi PKS di di DPRD Kota Depok, Senin (18/10).

Di lain pihak, anggota DPRD Kota Depok, Ade Supriatna mengatakan,pemerintah harus hadir membantu, mempermudah, terutama terkait perizinan. Khususnya UMKM yang bergerak di usaha makanan.

Ade menjelaskan, ketidaktahuan pelaku UMKM terkait regulasi dan izin BPOM bisa diminimalisir sehingga tidak terjadi kerugian bagi para pelaku UMKM. Dia mengatakan, memang aparat sudah bekerja sesuai undang-undang, tapi undang-undang bisa disiasati sehingga ada keberpihakan.

Dalam waktu dekat Komisi B DPRD Kota Depok akan memanggil instansi terkait, seperti DKUM, Disperdagin, Dinkes dan unsur BPOM untuk membahas masalah ini.


Eksplorasi konten lain dari indikasi.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

.