Beranda Ekonomi & Bisnis Aturan Perubahan Perpres Tentang Pengadaan barang Jasa

Aturan Perubahan Perpres Tentang Pengadaan barang Jasa

Aturan Perubahan Perpres Tentang Pengadaan barang Jasa.

Jakarta, Indikasi.id –  Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menggelar Serap Aspirasi Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres No. 16/2018). Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Sarah Sadiqa menyebut sejumlah alasan melatarbelakangi rencana perubahan Perpres yang sudah berusia empat tahun tersebut.

“Ada tantangan global, postur APBN/APBD yang fluktuatif dan mengharuskan untuk lebih efisien serta masukan dari teman-teman di lapangan mendasari rencana tersebut.” kata Sarah saat memberi arahan dalam Kegiatan Serap Aspirasi, Kamis (02/06) yang berlangsung secara daring.

Sarah melanjutkan, selain itu juga ada kebutuhan untuk menyesuaikan arahan pimpinan agar regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah dapat memberikan porsi yang lebih besar terhadap produk dalam negeri (PDN) dan pelaku usaha mikro, kecil dan koperasi (UMK-Koperasi) di daerah. “Kita harus lebih banyak belanja PDN, itu arahan yang semakin lama semakin gencar dan didengungkan dan itu harus kita jawab dan laksanakan. ” tutur Sarah.

Sarah mengakui, meskipun aturan tentang PDN dan UMK sudah tertuang di dalam Perpres No. 16/2018, namun ternyata dalam pelaksanaannya masih belum terimplementasi dengan baik. Untuk itu perlu penajaman dan penguatan regulasi.

Di sisi lain, arahan tersebut juga diharapkan dapat mendorong UMK dan PDN tumbuh dan naik kelas. Regulasi ini nantinya juga akan membawa UMK menjadi bagian yang lebih besar agar UMK bisa meningkatkan skalabilitas dan kualitas produk yang dibutuhkan pemerintah.

Sarah melanjutkan, serap aspirasi diharapkan tidak hanya memberikan kesempatan untuk berdiskusi saja, tetapi juga dapat membuka wawasan terkait pengalaman pelaku pengadaan di lapangan. Bisa jadi ada metodologi atau jenis kontrak pengadaan yang kurang sempurna, sehingga perlu diskusi lebih lanjut.

Dari sisi perspektif kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah, Sarah menyebutkan bahwa saat ini yang dibutuhkan adalah kebijakan pengadaan yang simpel, cepat dan tetap akuntabel. Oleh karena itu, hal ini menjadi tantangan tersendiri yang harus dipecahkan bersama.

“Saat ini dengan arahan dan tantangan tersebut, revisi (Perpres) difokuskan dalam Katalog Elektronik dan e-Purchasing, yang hari ini semakin banyak digunakan oleh teman-teman. Selanjutnya, serap aspirasi diharapkan tidak hanya memberi kesempatan diskusi, sharing tetapi bisa membenahi aturan kita menjadi lebih baik, karena pengadaan tidak berdiri sendiri sehingga perlu koordinasi. ” pungkas Sarah. (Ind)

.