Jakarta, Indikasi.id – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan pemerintah tak bisa memuaskan seluruh masyarakat terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Ia pun menyadari ada berbagai perspektif mengenai Perppu Ciptaker. Kendati demikian, Yasonna mengaku berupaya mengakomodasi berbagai masukan dari masyarakat.
“Tentunya tidak bisa 100 persen semua memuaskan masyarakat. Pasti ada perspektif berbeda-beda. Tapi kita berupaya supaya masukan-masukan itu kita akomodasi,” kata Yasonna di Graha Pengayoman Kemenkumham RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/1).
Yasonna menganggap kritik yang dilayangkan masyarakat merupakan hal biasa. Ia mengklaim pemerintah telah melakukan sosialisasi dan menampung aspirasi dari masyarakat setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
“Ada masukan, ada perubahan terutama di tenagakerjaan, ya. Ini sudah kita tampung dengan baik,” ujarnya.
Yasonna berdalih Perppu Ciptaker diterbitkan lantaran adanya prediksi buruk terhadap kondisi global seperti resesi dunia.
Ia menyebut Perppu Ciptaker dapat memberikan kemudahan dalam membangun usaha dan berpihak kepada usaha mikro kecil menengah (UMKM), sehingga dapat memitigasi kondisi buruk ekonomi global.
“Kalau untuk mempercepat, kita bisa recover atau bisa bangkit, UU Ciptaker itu adalah bisa memudahkan kemudahan usaha, keberpihakan kepada UMKM ini dapat kita dorong lebih baik lagi sehingga nanti kita berharap dampak dari ekonomi yang kurang baik tahun 2023 dapat dimitigasi,” tuturnya.
“Karena pada waktu keputusan MK concern dari berbagai pihak, pertanyaan ke presiden dan lain-lain gimana ini Cipta Kerja apakah hanya tidak berlanjut. Kami katakan ‘masih tetap berlanjut’ tetapi kami akan memenuhi keputusan Mahkamah Konstitusi’,” sambungnya.
Setelah melewati proses panjang dan melihat prediksi kondisi global pada 2023, pemerintah kemudian berupaya memenuhi syarat dan ketentuan perundang-undangan.
Yasonna mengklaim bahwa Perppu Ciptaker telah memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagaimana yang disampaikan oleh MK.
“Setelah kita lihat prognosis, makanya panjang, setelah satu tahun kita melakukan ini sekarang. Jadi itu sudah kita penuhi ya. Kami memenuhi apa yang disampaikan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Pemerintah resmi mengeluarkan Perppu Cipta Kerja pada Jumat (30/12) lalu. Perppu ini merevisi sejumlah pasal di UU cipta Kerja.
Perppu ini memicu kontroversi karena sekaligus menjadi jawaban pemerintah atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemerintah secara sah menjawab putusan MK lewat perppu. Dia menegaskan perppu setara dengan undang-undang di sistem hukum Indonesia. (Ind)
Eksplorasi konten lain dari indikasi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.