Beranda Nusantara Penggunaan Pestisida Terbatas Metil Bromida

Penggunaan Pestisida Terbatas Metil Bromida

Bogor, Indikasi.id – SEAMEO BIOTROP sebagai perwakilan PT Multiguna Gemilang sebagai pemegang pendaftaran dan pemilik izin tetap pestisida berbahan aktif metil bromida mengadakan pelatihan penggunaan pestisida terbatas metil bromida pada pekan lalu. Pelatihan  penggunaan pestisida terbatas yang dilakukan merupakan implementasi Peraturan Menteri Pertannian (Permentan) Nomor 43 Pasal 93 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida.

Merujuk aturan tersebut, setiap orang yang menggunakan pestisida terbatas wajib mengikuti pelatihan penggunaan pestisida terbatas. Pelatihan bertujuan untuk memberikan bekal kemampuan kepada  peserta pelatihan agar dapat menggunakan pestisida terbatas secara benar. Dengan begitu, pestisida yang digunakan lebih berdaya guna dan dampak negatif yang mungkin ditimbulkan terhadap manusia dan lingkungan dapat diminimalkan.

”Diharapkan setelah mengikuti kegiatan peserta dapat mengimplementasikan materi dan praktik yang dipelajari selama pelatihan di sini untuk meningkatkan praktik baik di tempat kerjanya” ucap Direktur SEAMEO BIOTROP dalam sambutannya (6/10).

Pestisida terbatas dalam penggunaannya memerlukan persyaratan dan pengamanan khusus agar dampak negatif yang ditimbulkan terhadap manusia dan lingkungan dapat diminimalkan. Pestisida terbatas hanya dapat digunakan oleh pengguna yang telah bersertifikat. Salah satu jenis pestisida terbatas yang masih aktif digunakan saat ini adalah fumigan metil yang hanya dapat digunakan untuk perlakuan karantina dan pra pengapalan.

“Bagi peserta yang sudah menerapkan pestisida terbatas metil bromida, pelatihan ini dapat menjadi ajang pemutakhiran ilmu, keahlian serta berbagi pengalaman di lapangan serta media silaturahmi antar praktisi”, pungkasnya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bogor, Anas S. Rasmana menyatakan bahwa Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bogor yang melaksanakan fungsi di bidang pertanian di Kota Bogor akan menerbitkan Surat Keterangan Pelatihan kepada peserta pelatihan yang dinyatakan memenuhi kualifikasi pelatihan.

“Sehingga yang bersangkutan diberikan kewenangan untuk menggunakan pestisida terbatas yang dilatihkan penggunaannya,” tutur Anas.

Kegiatan ini diikuti oleh 26 peserta yang berasal dari Direktorat Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian dua orang, Perum BULOG dua orang, Diskes Kolinlamil TNI AL tiga orang, Diskes Koarmada I dua orang, PT Sucofindo dua orang, PT. Proton Gumilang dua orang, PT Jessindo Lintas Bahari dua orang, PT Alam Jaya Kreasi satu orang, PT. Fortuna Prospek Perkasa dua orang, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bogor dua orang, PT. Eraresik Hunian dua orang, PT. Eka Energi Selaras dua orang, PT. Turacon Wirastra satu orang, serta PT Mitra Wisesa satu orang.

Adapun materi yang didapatkan oleh peserta meliputi teori tentang Kebijakan Pengawasan Pestisida Terbatas di Indonesia, Pencegahan Keracunan Pestisida dan Prosedur Pertolongan Darurat, dan Teknik Fumigasi Metil Bromida INBROM 98 LG.  Kegiatan perkuliahan tersebut dilaksanakan secara luring di ruang Jati SEAMEO BIOTROP, sedangkan materi praktek untuk Teknik Fumigasi Metil Bromida  INBROM 98 LG dilakukan di Gedung Bundar SEAMEO BIOTROP.

Narasumber pada kegiatan ini adalah Karmilla dari Direktorat Pupuk dan Pestisida, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian; Dwi Sudaryanti, SKM dari Dinas Kesehatan Kota Bogor; serta Abi Said Hudri dari Pusat Karantina Tumbuhan dan Kekayaan Hayati Nabati (PKTKHN), Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian. (Ind)

.