Jakarta, Indikasi.id– Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengaku sudah mulai menemukan jejak aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus proyek pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.
Selain itu, Kejagung menjelaskan soal pemeriksaan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Muhammad Yusrizki terkait kasus tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan dari hasil pemeriksaan, kebanyakan pencucian uang dilakukan melalui sarana penukaran uang atau Money Changer.
“TPPU kita sudah mulai menemukan jejaknya, memang ada yang disisipkan ke money changer ada juga yang di perusahaan-perusahaan yang berafiliasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (13/3).
Kendati demikian, Kuntadi masih enggan menjelaskan siapa saja sosok yang terlibat termasuk perusahaan yang digunakan dalam tindak pidana tersebut. Ia mengatakan penyidik masih terus mencari bukti permulaan yang cukup dalam perkara pencucian uang itu.
“Apa dan bagaimananya itu nanti, tapi benang merahnya sudah terlihat,” tegasnya.
Sebagai informasi, selain mendalami soal dugaan tindak pidana korupsi, penyidik juga mendalami soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus itu.
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
Kejagung RI buka suara terkait pemeriksaan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Muhammad Yusrizki di kasus korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi memastikan pemanggilan Yusrizki dilakukan karena ada keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus tersebut.
Hanya saja, dirinya mengaku tidak bisa membeberkan hal yang menjadi materi pemeriksaan terhadap Yusrizki lantaran masih dalam proses pendalaman.
“Karena termasuk materi penanganan perkara tentunya kami belum bisa menyampaikan. Tapi yang bersangkutan kita panggil pasti ada urgensinya,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (13/3).
Lebih lanjut, Kuntadi menegaskan pihaknya akan memanggil siapa saja yang terlibat dalam kasus ini tanpa pandang bulu.
Ia memastikan panggilan seluruh saksi yang diperiksa oleh penyidik Kejagung memiliki keterkaitan baik secara langsung ataupun tidak dalam kasus tersebut.
“Siapa pun yang ada kaitannya dan memang kita melihat ada urgensinya pasti kita panggil, terkait apa dan bagaimana,” tuturnya.
Sebelumnya Yusrizki diketahui telah diperiksa penyidik di Gedung Bundar, pada Rabu (1/3) kemarin. Ia diperiksa bersama 7 saksi lainnya termasuk Abdullah Syahidin selaku Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I.
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek. (Ind)
Eksplorasi konten lain dari indikasi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.