Beranda Hukum & Kriminalitas Dua Hakim Agung Menjadi Tersangka Kasus Suap

Dua Hakim Agung Menjadi Tersangka Kasus Suap

Jakarta, Indikasi.id – Komisi Yudisial (KY) membentuk tim satuan tugas khusus (Satgasus) menyusul penetapan dua hakim agung sebagai tersangka dugaan kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Komisioner KY, Binziad Kadafi mengatakan satgas tersebut diisi oleh para pegawai internal di KY. Mereka yang dipilih merupakan pegawai yang dianggap memiliki kemampuan dalam memeriksa hingga menganalisis.

“Kami bahkan sudah melakukan satuan tugas khusus yang terdiri dari pegawai-pegawai terbaik di KY,” kata Kadafi dalam jumpa pers daring, Senin (14/11).

Selain membentuk satgas, KY, kata dia juga akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus tersebut.

Kadafi bilang, pihaknya belum lama ini juga telah memeriksa pihak yang diduga menjadi perantara sekaligus menerima bagian dalam perkara tersebut. Dia menegaskan KY tidak diam.

“Minggu lalu kami juga sudah memeriksa secara intens yang diduga menjadi perantara atau diduga menerima sebagian uang suap … kami tidak diam,” dia bilang.

Sementara itu, Juru Bicara KY Miko Ginting tak sependapat bahwa penetapan dua hakim agung sebagai tersangka KPK merupakan kegagalan sistem rekrutmen oleh KY.

Menurutnya, banyak faktor seorang hakim melakukan korupsi. Bisa karena individu, lingkungan, hingga sistem lembaga.

KPK telah membenarkan Gazalba Saleh sudah menjadi tersangka kasus suap penanganan perkara. Penetapan Gazalba dengan demikian menggenapi dua hakim yang menjadi tersangka setelah Sudrajat Dimyati belum lama ini. (Ind)

.