Beranda Hukum & Kriminalitas KPK Menyatakan Endar Priantoro Belum Pernah Terbukti Melanggar Kode Etik

KPK Menyatakan Endar Priantoro Belum Pernah Terbukti Melanggar Kode Etik

Jakarta, Indikasi.id – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Brigjen Endar Priantoro belum pernah terbukti melanggar kode etik selama berdinas di lembaga antirasuah.

“Oh belum pernah. Dia belum pernah terkena pelanggaran etik di sini, belum ada itu,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (5/4).

Tumpak menyatakan pihaknya mulai Senin pekan depan akan menyusun strategi untuk menindaklanjuti laporan Endar yang menyeret Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal Cahya Hardianto Harefa. Termasuk menyusun agenda pemanggilan terhadap para pihak terkait.

“Hari Senin (10/4) kita bicara bersama dengan Dewas yang lain kita tentukan strateginya gimana,” kata Tumpak.

Ia belum ingin berkomentar banyak mengenai pemberhentian dan pengembalian Endar ke institusi Polri yang menimbulkan polemik. Ia meminta agar semua pihak bersabar menunggu pemeriksaan bergulir.

“Laporannya sudah diterima. Nanti kita pelajari,” tandasnya.

Pimpinan KPK sebelumnya memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.

KPK ogah memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tertuang dalam surat tertanggal 29 Maret 2023.

KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.

Sumber yang dikutip dari CNNIndonesia.com menyebut keputusan berkaitan erat dengan sikap Endar yang menolak menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea. Sikap itu, lanjut sumber, berbeda dengan keinginan Firli yang disebut ‘ngotot’ agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.

KPK telah membantah tuduhan tersebut. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengklaim pemberhentian dan pengembalian Endar ke instansi Polri tidak terkait dengan perkara, termasuk Formula E.

Keputusan itu, lanjut dia, diambil secara kolektif kolegial dan mendapat persetujuan dari lima pimpinan KPK.

“Sehingga kami tegaskan narasi yang dibangun oleh pihak tertentu tersebut yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar,” ucap Ali. (Ind)

.