Beranda Hukum & Kriminalitas Dito Mahendra Memenuhi Panggilan KPK

Dito Mahendra Memenuhi Panggilan KPK

Jakarta, Indikasi.id – Mahendra Dito S alias Dito Mahendra (wiraswasta) memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.

“Informasi yang kami peroleh saksi Mahendra Dito S hari ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Senin (6/2).

Ali enggan menyampaikan informasi keterkaitan Dito dengan kasus yang sedang diusut. Namun, dia memastikan keterangan Dito sangat dibutuhkan tim penyidik.

“Segera dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka NHD [Nurhadi]. Kami akan sampaikan perkembangannya,” kata Ali.

Ini merupakan panggilan keempat yang dilayangkan KPK kepada Dito. Sebelumnya, Dito mangkir dari panggilan pemeriksaan 5 Januari 2023, 21 Desember 2022 dan 8 November 2022. Dito bahkan sempat dicari-cari keberadaannya oleh KPK.

Sebelum diperiksa KPK, pada Selasa (31/1), Dito sudah lebih dulu diperiksa Polres Serang Kota terkait tuduhan kerap mangkir ketika dipanggil menjadi saksi dalam persidangan Nikita Mirzani. Laporan polisi ini dilayangkan oleh Kejaksaan Negeri Serang.

Adapun Nikita diproses hukum hingga ke pengadilan akibat laporan polisi yang dilayangkan oleh Dito terkait dugaan pencemaran nama baik. Namun, Nikita akhirnya divonis bebas.

Kasus kedua

Lembaga antirasuah kembali menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman sebagai tersangka. Nurhadi diduga menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dan kawan-kawan.

KPK menduga telah terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan korupsi berupa pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya. Aset-aset milik Nurhadi telah didalami KPK melalui pemeriksaan saksi-saksi.

Nurhadi saat ini sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjara selama enam tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.

Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan pidana uang pengganti Rp83 miliar sebagaimana tuntutan jaksa KPK tidak dikabulkan majelis hakim. (Ind)

.