Beranda Hukum & Kriminalitas Bukan hanya sekali dua kali, Pegawai Rupbasan Sudah Curi Motor 5 Kali

Bukan hanya sekali dua kali, Pegawai Rupbasan Sudah Curi Motor 5 Kali

Bukan hanya sekali dua kali, Pegawai Rupbasan Sudah Curi Motor 5 Kali,

JAKARTA, Indikasi.id – YEP (43), pegawai Rumah Penitipan Barang Bukti dan Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Utara ditangkap polisi karena mencuri motor di Cilincing, Jakarta Utara. Tak hanya sekali, ternyata YEP mencuri motor sudah kelima kalinya.

“Dia sudah melakukan tindak pidana ini sebanyak lima kali dengan TKP yang berbeda dan durasi waktu berbeda,” ujar Kapolsek Cilincing Kompol Haris Akhmat Basuki kepada wartawan, Selasa (1/8).

Selama ini YEP belum pernah tertangkap polisi. Aksi terakhirnya, ia mencuri motor milik Supriyanto (44), pedagang kue pancong di Cilincing, Jakarta Utara.

YEP mencuri motor saat Supriyanto pergi ke Pasar Jongkok, Jalan Pedongkelan RT 001 RW 06, Semper Timur, Cilincing, Jakut, pada Jumat (21/7/2023) pukul 06.20 WIB.

“Ketika (itu) situasi sedang sepi, pelaku langsung mengambil sepeda motor tersebut dan sepeda motor tersebut dibawa dan disimpan ke tempat kerja pelaku,” sambungnya.

Haris menjelaskan aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Supriyanto melapor polisi saat itu.

Polisi kemudian menindaklanjuti laporan Supriyanto dan menangkap YEP.

Terancam Disanksi

Kemenkumham mengakui bahwa YEP adalah pegawainya. YEP berdinas di Rupbasan Kelas I Jakarta Utara, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Kabag Humas Kemenkumham, Tubagus Efri, menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi jika YEP terbukti melakukan pelanggaran pidana. Apa sanksinya akan ditentukan dalam pemeriksaan internal.

“Kalau terbukti, pasti ada. Apa bentuk sanksinya, akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan internal berdasarkan aturan yang berlaku,” tutur Efri, saat dihubungi terpisah.

YEP sendiri mengaku nekat mencuri motor karena butuh biaya berobat untuk orang tuanya. Meski begitu, menurut Efri, hal itu tidak dapat menjadi pembenaran.

“Tunggu hasil pemeriksaan APH (aparat penegak hukum). Semulia apa pun motifnya, pelanggaran hukum tetap tidak dibenarkan,” tegasnya.

(mey)

baca juga : Saat Petinggi PKB Ditenangkan Kolega soal Koalisi dengan Gerindra

.