Beranda Hukum & Kriminalitas Barang Bukti Terkait Pembunuhan Brigadier J

Barang Bukti Terkait Pembunuhan Brigadier J

Jakarta, Indikasi.id – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan ada banyak barang bukti yang dilimpahkan ke Kejaksaan terkait kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Adapun barang bukti terkait pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Brigadir J dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada hari ini, Selasa (4/10/2022).

“Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik,” ujar Andi saat dikonfirmasi, Selasa. Berdasarkan foto yang dibagikan Andi Rian, terlihat ada sejumlah barang bukti dan beberapa kontainer atau kotak plastik di dalam ruangan di Kejari Jaksel.

Selain itu, terlihat ada sejumlah senjata api, baik laras pendek dan laras panjang. Setidaknya terpantau ada 4 senjata laras pendek dan 1 senjata laras panjang.

Kemudian, ada juga sejumlah magasin dan beberapa peluru. Serta, setumpuk berkas dokumen. Diberitakan sebelumnya, berkas perkara terhadap 5 tersangka pembunuhan berencana dan tujuh tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 28 September 2022.

Kelima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).

Kemudian, tujuh tersangka obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Wibowo. (Ind)


Eksplorasi konten lain dari indikasi.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

.