INDIKASI.id – Layaknya ritual menjelang setiap akhir tahun, pemerintah dituntut untuk menyesuaikan aturan terkait upah minimum di tahun berikutnya. Seperti halnya yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, yang telah menggelar dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas).
Dikutip dari laman resmi Kemnaker pada Kamis (28/10/2021), dalam dialog tersebut telah dibahas penetapan Upah Minimum tahun 2022, yang harus mengacu pada ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Dalam pertemuan ini dibahas mengenai hal-hal strategis yang perlu disiapkan untuk penetapan Upah Minimum, dan isu-isu yang berkembang terkait penetapan Upah Minimum.” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
Menurut Indah, nantinya hasil keputusan penetapan upah minimum tentu tidak akan memuaskan semua pihak. Oleh karena itu, bagi mereka yang merasa tak puas dengan besaran upah minimum tahun 2022, bisa menggugat sesuai aturan yang berlaku.
“Dengan demikian maka Depenas dan LKS Tripnas berharap, semua pihak harus saling menahan diri agar dapat segera keluar dari tekanan akibat pandemi COVID,” kata Indah.
Sebelumnya diberitakan, beberapa aksi demo menuntut kenaikan UMP tahun 2022 mulai bermunculan, antara lain di Jakarta dan Bandung.
Eksplorasi konten lain dari indikasi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.