Beranda Hukum & Kriminalitas Arsjad Rasjid Dipanggil KPK Sebagai Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe

Arsjad Rasjid Dipanggil KPK Sebagai Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe

Jakarta, Indikasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil kembali Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid sebagai saksi kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.

“Penyidik pasti punya alasan kenapa harus yang bersangkutan kita panggil. Mungkin untuk klarifikasi keterangan saksi yang lain atau apa,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/12).

Arsjad sebelumnya telah dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe pada Selasa (13/12) lalu. Namun, yang bersangkutan mangkir.

Alex mengaku tidak mengetahui materi apa yang hendak didalami penyidik terhadap Arsjad. Ia menjelaskan hal itu menjadi domain penyidik dan pimpinan KPK belum mendapat informasi.

“Penyidik yang lebih tahu kapasitas saksi dipanggil dalam rangka apa. Apakah klarifikasi atau untuk membuktikan perkara yang lain atau pengembangan perkara yang lain atau kasus yang lain, kita belum dapat informasi keterkaitan apa yang bersangkutan dipanggil,” kata Alex.

Lukas Enembe diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. KPK pun telah memblokir rekening Lukas dan istrinya Yulce Wenda.

Selain itu, rumah Lukas di Jakarta juga digeledah KPK. Dokumen, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai hingga emas batangan yang diduga terkait dengan perkara telah disita tim penyidik.

KPK belum menahan Lukas karena yang bersangkutan dikabarkan tengah menderita sakit. Tim kuasa hukum Lukas pun telah meminta agar kliennya dirawat di Singapura. (Ind)

.