Beranda Kebijakan Siap-Siap Tahun Depan Berangkat Haji Dan Umrah, Ini Dia Skema Baru Yang...

Siap-Siap Tahun Depan Berangkat Haji Dan Umrah, Ini Dia Skema Baru Yang Disepakati

INDIKASI.id – Direktorat jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Ditjen PHU) telah menggelar focus group discussion pada Selasa (19/10/2021), bersama dengan asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) untuk membahas skema penyelenggaraan ibadah umroh di masa pandemi.

Hadir dalam acara tersebut, Dirjen PHU Hilman Latief beserta jajarannya, Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) Haji Kementerian Kesehatan bersama Koordinator pada Direktorat Surveilance dan Karantina Kesehatan.

Menurut Hilman, penyelenggaran ibadah umroh selama ini diselenggarakan oleh PPIU. Oleh sebab itu pihaknya perlu berdiskusi dengan mereka dalam merumuskan skema penyelenggaraan ibadah umroh di masa pandemi.

“Pertemuan ini menyepakati bahwa gelombang awal ibadah umroh di masa pandemi akan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi,” Kata Hilman di Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Dalam acara focus group discussion (FGD) juga disepakati bahwa PPIU yang berencana akan memberangkatkan jamaah, agar segera menyerahkan data jamaahhnya kepada Ditjen PHU.

Dari Asosiasi antara lain hadir perwakilan Himpunan Penyelenggara Umrah Haji (Himpuh), Asosiasi Penyelenggara Haji Umroh Indonesia (Asphurindo), Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji Umroh Republik Indonesia (Amphuri), Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi), Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Ampuh), Gabungan Pengusaha Haji, Umrah dan Wisata Halal Nusantara (Gaphura), dan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Asphuri).

Berikut ini kesepakatan lain dalam FGD antara Ditjen PHU Kemenag dengan Asosiasi PPIU:

1. Untuk pemberangkatan gelombang awal ibadah umroh, dilaksanakan dengan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksinasi dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi.

2. PPIU yang berencana memberangkatkan, segera menyerahkan data jamaah umroh kepada Ditjen PHU.

3. Untuk pemberangkatan dan pemulangan jamaah umroh dilakukan satu pintu melalui Asrama Haji Pondok Gede atau Bekasi.

4. Skema keberangkatan:

a. Jamaah umroh melakukan skrining kesehatan 1×24 jam sebelum berangkat.

b. Pelaksanaan skrining kesehatan meliputi pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan vaksinasi covid-19, meningitis, dan pemeriksaan swab PCR.

c. Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk memfasilitasi keberangkatan jamaah.

d. Pengawasan pelaksanaan screening kesehatan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan.

e. Boarding, pemeriksaan imigrasi, dan pemeriksaan ICV dilaksanakan di Asrama Haji.

5. Skema kepulangan:

a. Melakukan pemeriksaan PCR di Arab Saudi maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan kepulangan.

b. Saat kedatangan di Indonesia, jamaah dilakukan PCR (entry test).

c. Pelaksanaan karantina dilaksanakan di asrama haji selama 5×24 jam.

d. Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jamaah umroh saat kepulangan.

e. Saat hari ke-4 jamaah dilakukan PCR (exit test), dan bila hasilnya negatif, jamaah dapat pulang kembali ke rumah masing-masing.

.