Jakarta, Indikasi.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana melaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Menko Polhukam Mahfud MD ke Bareskrim Polri.
Mahfud sendiri mengatakan pihaknya tak mempersoalkan laporan itu.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan pelaporan tersebut untuk menguji pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang menilai PPATK melakukan tindak pidana karena telah membocorkan soal transaksi mencurigakan.
“Menindaklanjuti statement DPR yang mengatakan ada pidana dari proses yang disampaikan PPATK dalam rapat Komisi III kemarin, maka MAKI minggu depan akan membuat aduan atau laporan kepada kepolisian,” ujarnya dalam keterangan video yang dibagikan, Sabtu (25/3).
“Mudah-mudahan Selasa depan saya sudah bisa ke Bareskrim melaporkan dugaan membuka rahasia dengan terlapor PPATK dan juga rencana terlapor pak Mahfud MD,” sambungnya.
Boyamin mengklaim pelaporan juga akan dilakukan sebagai bentuk tindakan pembelaan terhadap PPATK. Pasalnya dengan laporan tersebut akan menentukan siapa yang benar dan salah.
“Jadi ini urgensinya itulah untuk menguji dan membela PPATK dalam teori saya istilahnya logika terbalik. Karena menurut saya PPATK tidak melakukan membuka rahasia dan melanggar undang-undang sebagaimana ketentuan di Pasal 11 PPATK. Tapi karena DPR ngomong begitu saya uji. Apakah ini omongan DPR yang bener atau justru yang ngaco,” terang dia.
Sebelumnya politisi dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan menilai laporan PPATK itu tidak boleh diumumkan ke publik. Ia mengklaim dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ada ancaman pidana 4 tahun bagi yang membocorkan.
“Saya bacakan pasal 11, Pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim, dan setiap orang, setiap orang itu termasuk juga menteri termasuk juga Menko, Pak, ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU ini, wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” beber Arteria.
“Sanksinya, Pak, sanksinya setiap orang itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Ini undang-undangnya sama, Pak. Ini serius,” imbuh Arteria.
Respons Mahfud
Menteri Koordinator PolhukamMahfudMD merespons rencana Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) yang hendak melaporkan PPATK dan dirinya buntut heboh transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Ya tidak apa-apa bagus,” kataMahfud ditemui di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/3).
Lebih lanjut,Mahfud tak berbicara banyak soal rencana pelaporan tersebut. Ia kemudian mengatakan dirinya akan memenuhi undangan DPR untuk menguji logika dan kesetaraan terkait kasus ini.
Mahfud menambabkan agenda undangan dirinya oleh DPR diagendakan pada Rabu pekan depan pada 29 Maret 2023. “Uji logika dan kesetaraan juga. Jangan bilangpemerintah itu bawahan DPR, bukan. Sudahlah pokoknya hari Rabu saya datang,” kata dia. (Ind)
Eksplorasi konten lain dari indikasi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.