Beranda Hukum & Kriminalitas Kasus Sidang Suap Perkara Di MA

Kasus Sidang Suap Perkara Di MA

Jakarta, Indikasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini empat orang yang dipanggil tim jaksa memenuhi panggilan pengadilan untuk bersaksi dalam sidang dugaan suap pengurusan perkara hari ini, Rabu (5/4).

Empat saksi tersebut yaitu hakim agung Samsul Maarif dan Ibrahim serta Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto (swasta).

“Kami meyakini para saksi dimaksud akan kooperatif hadir memenuhi panggilan pengadilan sebagai bentuk penghormatan pada proses yang sedang berjalan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (5/4).

Ali menjelaskan surat panggilan sudah dikirim ke alamat para saksi beberapa waktu lalu. Pemanggilan ini menindaklanjuti perintah majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang menangani perkara terdakwa hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dkk.

Sudrajad dkk didakwa menerima suap sebesar Sin$200.000 (sekitar Rp2 miliar) terkait pengurusan perkara di MA.

Tindak pidana itu melibatkan PNS pada Kepaniteraan MA yakni Desy Yustria dan Muhajir Habibie serta hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.

Suap itu diberikan oleh advokat Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Sudrajad didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Teruntuk Hasbi, nama yang bersangkutan termuat dalam surat dakwaan tim jaksa KPK. Hasbi disebut ikut membantu pengurusan perkara di MA.

Pada 25 Maret 2022 bertempat di Rumah Pancasila Jalan Semarang Indah Nomor 32, Tawangmas, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, advokat Yosep Parera dan Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto (swasta) yang merupakan penghubung Hasbi.

Mereka membicarakan pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman (pengurus KSP Intidana).

Keesokan harinya, Yosep mengirimkan surat tertanggal 23 Maret 2022 tentang permohonan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara Budiman. Atas pengurusan perkara itu, Dadan meminta uang kepada Heryanto.

“Selanjutnya Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp11,2 miliar,” ungkap jaksa KPK dalam surat dakwaan Yosep dan Eko Suparno.

Pada 4 April 2022, majelis hakim kasasi mengabulkan kasasi dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Semarang dan menjatuhkan pidana lima tahun penjara terhadap Budiman. Putusan itu diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim agung Prim Haryadi.

Pengurusan perkara ini turut menyeret hakim agung nonaktif Gazalba Saleh sehingga ia diproses hukum oleh KPK. Gazalba masuk ke dalam majelis hakim kasasi yang memvonis Budiman dengan pidana lima tahun penjara.

Adapun KPK menyatakan bakal menentukan status hukum Hasbi Hasan setelah sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara dengan terdakwa Sudrajad Dimyati dkk rampung. (Ind)

.