Beranda Hukum & Kriminalitas JPU Menuntut Putri Candrawathi Delapan Tahun Penjara

JPU Menuntut Putri Candrawathi Delapan Tahun Penjara

Jakarta, Indikasi.id – Jaksa menuntut agar Putri Candrawathi dihukum penjara delapan tahun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Tuntutan itu lebih rendah dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Jaksa menuntut Bharada agar dihukum penjara 12 tahun.

Menurut jaksa, Putri berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Kemudian, perbuatan Putri menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Dalam perkara yang sama, Bharada E dituntut dengan pidana 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut jaksa, sikap kooperatif Bharada E dengan membongkar kasus ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan pidana. Terlebih, tindak pidana ini telah merampas nyawa orang lain yakni Brigadir J.

Namun, sikap kooperatif Bharada E tersebut menjadi hal meringankan bagi jaksa dalam memberikan tuntutan.

Hal meringankan lainnya yakni Bharada E merupakan saksi pelaku yang bekerja sama membongkar kejahatan ini, belum pernah dihukum, sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, serta telah dimaafkan oleh keluarga Brigadir J.

“Hal yang memberatkan terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar jaksa.

Putri Candrawathi dan Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bharada E dan Ferdy Sambo disebut menembak Brigadir J.

Di sidang sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dituntut hukuman penjara delapan tahun. (Ind)

.