Beranda Hukum & Kriminalitas Integritas Harga Mati

Integritas Harga Mati

Jakarta, Indikasi.id – Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., melantik empat orang Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada Rabu 18 Mei 2022 pukul 13.00 WIB. di ruang Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung, Jakarta.

Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding yang dilantik adalah:

1.Nyoman Gede Wirya, S.H., M.H, sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda;

2.Achmad Setyo Pudjo Harsoyo, S.H., M.Hum, sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Mataram;

3.Dr. Ridwan Ramli, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kendari;

4.Gatot Suharnoto, S.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak;

Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyatakan  bahwa jabatan adalah amanah, jika tidak dijalankan dengan baik, maka ia akan menjadi penyesalan, kecuali bagi mereka yang mampu memikulnya dengan benar. Demikian ungkapnya mengutip hadis yang diriwayatkan oleh Muslim.

Ia menambahkan bahwa bagi seluruh aparatur peradilan menjaga integritas adalah harga mati yang tidak dapat diinterupsi. Integritas merupakan kunci yang menentukan baik dan buruknya wajah lembaga . Sebanyak apapun prestasi yang telah dicapai, sebaik apa pun image positif yang dibangun selama ini, semua itu cemar dan seolah tak berarti pada saat ada hakim atau aparatur peradilan yang menggadaikan integritasnya. Masifnya bekal pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum, namun jika tidak diiringi oleh integritas yang tinggi, hal itu akan mendegradasi profil seorang hakim dan sosok pimpinan pengadilan.

Oleh sebab itu, di kesempatan tersebut ia mengucapkan terima kasih yang tak terhingga, kepada para hakim dan aparatur peradilan lainnya, yang telah berupaya mempertahankan integritas dan kejujuran dalam kondisi sesulit apa pun, memegang teguh prinsip profesionalitas di tengah godaan yang datang silih berganti. Para pejuang integritas adalah pahlawan Mahkamah Agung, pahlawan keadilan, yang akan terus memelihara marwah dan reputasi peradilan Indonesia.

LIMA LANGKAH DALAM MENJAGA INTEGRITAS

Pada pelantikan yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ini, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa pimpinan Pengadilan Tingkat Banding merupakan kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung di daerah. Mereka diharapkan mampu meningkatkan pembinaan dan pengawasan pada setiap satuan kerja di wilayahnya sehingga dapat lebih menekan perilaku menyimpang dari hakim maupun aparatur peradilan lainnya.

Untuk itu, Guru Besar Universitas Diponegoro itu menyampaikan lima pesan sebagai langkah taktis dan terencana dalam menjalankan tugasnya tersebut:

Pertama, melakukan pengawasan atas jalannya peradilan, termasuk melakukan monitoring terhadap etika dan tingkah laku hakim dan aparatur peradilan lainnya, tanpa melakukan intervensi yang dapat menciderai kemandirian hakim dan badan peradilan.

Kedua, mengingatkan agar aparatur peradilan tidak melakukan hal-hal yang mencederai visi dan misi Mahkamah Agung. Tindakan preventif semacam ini penting, agar kerja keras yang kita upayakan selama ini dalam rangka membangun kredibilitas lembaga peradilan, tidak runtuh akibat perilaku oknum aparatur peradilan yang menyimpang.

Ketiga, mendorong peningkatan pelayanan publik oleh lembaga peradilan. Kita patut berbangga, awal Maret lalu Mahkamah Agung dianugerahi penghargaan sebagai Pembina Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima Tahun 2021 yang diserahkan langsung oleh Menteri Pendagayunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Namun di balik capaian ini, tersimpan tanggung jawab agar kita terus berinovasi dalam pelayanan, sehingga benar-benar dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Keempat, melakukan evaluasi kinerja, baik yang bersifat teknis maupun non-teknis. Meski di suatu sisi kita tengah berjuang meningkatkan kualitas pelayanan, namun di sisi lain tetap harus mempertahankan kualitas putusan yang merupakan core bussiness lembaga kita.

Kelima, melakukan pembinaan secara rutin, berkala dan hierarkis. Melalui sistem pembinaan yang terkoordinasi dan efektif, diharapkan setiap permasalahan yang muncul dapat teratasi secara berjenjang. Persoalan yang muncul di pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat banding, terlebih dahulu harus diupayakan diselesaikan oleh Pengadilan Tingkat Banding. Apabila Pengadilan Tingkat Banding tidak dapat menyelesaikannya, maka baru Ketua Pengadilan Tingkat Banding bersurat ke Mahkamah Agung untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Lima langkah strategis di atas, menurut hakim kelahiran Baturaja itu, pada akhirnya akan bermuara pada satu sasaran dan fokus utama, yaitu: membangun dan menjaga integritas hakim dan seluruh aparatur peradilan. Sebagai lembaga yang selalu menjadi sorotan publik, seluruh aparatur tidak bisa main-main dalam mempertahankan aspek yang satu ini.

“Menjaga integritas adalah harga mati yang tidak dapat diinterupsi,” tegasnya.

Turut hadir pada acara ini yaitu Wakil Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para Pejabat Eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung, dan undangan lainnya. Acara ini diikuti pula oleh seluruh warga peradilan di seluruh Indonesia secara virtual melalui  kanal Youtube Mahkamah Agung. (Ind)

.