Jambi, Indikasi.id – Yunita Sari Anggraini (20), tersangka pencabulan 17 anak, menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Daerah Provinsi Jambi selama 14 hari. Ia tiba di rumah sakit itu bersama tim Subdit Renakta Polda Jambi, Selasa (7/2).
Yunita mengenakan pakaian kuning. Tangannya diborgol. Rambut pirangnya terurai saat ia berjalan menuju ruang pemeriksaan.
Kabid Pelayanan Medis RSJ Daerah Provinsi Jambi, Zakaria mengatakan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Petugas akan melakukan observasi kepada tersangka itu.
“Kita di sini ada pemeriksaan kejiwaan. Sehingga kita perlu waktu. Sesuai SOP kita pemeriksaan selama 14 hari,” ujarnya, saat menuju ruang isolasi mengantar Yunita.
Ia pun mengatakan pihak RSJ akan berkoordinasi dengan psikolog untuk mengetahui kondisi kejiwaan Yunita.
“Sesuai kebutuhan nanti, kita akan panggil psikolog. Yang jelas kita masukkan ke ruang observasi. Nanti kita koordinasi dengan dokter yang melakukan pemeriksaan,” katanya.
Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan pemeriksaan ini merupakan bagian proses penyidikan kasus pencabulan tersebut dan akan melengkapi berkas BAP.
“Status penahanannya dibantarkan (untuk pemeriksaan kejiwaan),” ujarnya.
Sesuai penyelidikan Polda Jambi, Yunita melakukan serangkaian kekerasan seksual di rumahnya. Ia memanfaatkan usaha rental PlayStation untuk merayu hingga memaksa korban agar memenuhi hasrat yang tidak wajar.
“Salah satunya diberikan tambahan waktu main video game. Iming-iming seperti itu,” ujar Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta, Senin (6/2).
Para korban juga dipaksa untuk menyentuh payudaranya. Bila tidak melakukannya, korban tidak boleh pulang atau tidak dibukakan pintu.
Tak hanya pencabulan, para korban diminta melihat aktivitas seksual tersangka bersama suaminya melalui celah jendela, serta diminta untuk menonton film porno. Suami Yunita sebelumnya sama sekali tidak mengetahui tindakan itu.
Yunita diduga memiliki perilaku yang menyimpang. Yunita kerap mengancam akan membunuh anaknya yang masih berusia 10 bulan, jika tidak dilayani sang suami.
Tidak hanya itu,suami Yunita juga melihat wanita tersebut melukai dirinya dengan menggunakan silet.
Fakta ini didapatkan Polda Jambi usai memeriksa suami dan ibu mertua tersangka. Temuan tersebut akan dikonfirmasi hasil pemeriksaan kejiwaan. (Ind)
Eksplorasi konten lain dari indikasi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.