Jakarta, Indikasi.id – Sejumlah anggota kepolisian dijatuhi sanksi lewat sidang yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Para anggota kepolisian yang disanksi itu dinyatakan terlibat melanggar etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Setidaknya telah ada 9 personel kepolisian yang sudah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi oleh tim KKEP.
Sanksi Pemecatan
Sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diberikan tim KKEP. Namun, para polisi yang dijatuhi sanksi itu masih bisa mengajukan banding.
Irjen Ferdy Sambo
Tim KKEP memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena menganggap Sambo telah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Sanksi itu dibacakan dalam sidang pada 26 Agustus lalu. Sambo mengajukan banding atas putusan tim komite etik tersebut.
Kompol Chuck Putranto
Dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik pada 2 September. Chuck terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait perusakan atau penghilangan alat bukti CCTV.
Sama seperti Sambo, Chuck juga mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut.
Kompol Baiquni Wibowo
Tim KKEP memberikan sanksi PTDH terhadap Kompol Baiquni Wibowo dalam sidang etik pada 2 September.
Baiquni disebut sebagai orang yang menyimpan dan merusak rekaman CCTV di pos pengamanan depan rumah dinas Sambo. Ia kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kombes Agus Nurpatria
Kombes Agus Nurpatria dijatuhi sanksi PTDH oleh tim KKEP karena dinilai terbukti menghalani penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Agus menerima perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengganti DVR CCTV di sekitar TKP. Selain itu, Agus juga disebut melakukan permufakatan untuk menghalangi penyidikan.
Dia dijatuhi sanksi dalam sidang etik pada 7 September. Agus mengajukan banding.
AKBP Jerry Raymond Siagian
Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya itu diberikan sanksi PTDH karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat di kasus Brigadir J.
Dia dinyatakan tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi terkait ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.
Jerry adalah sosok yang sempat mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi Putri Chandrawathi, istri Sambo. Jerry lalu mengajukan banding.
Sanksi Demosi
Demosi adalah sanksi berupa mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
AKP Dyah Candrawati
Dalam sidang etik pada 7 September, Dyah dinilai bersalah karena tidak profesional dalam pengelolaan senjata api.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelanggaran itu berkaitan dengan surat senjata api milik Bharada Richard Eliezer (E).
Eks Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri itu lalu dijatuhi sanksi demosi.
Bharada Sadam
Bharada Sadam dijatuhi sanksi demosi selama setahun oleh tim KKEP.
Sadam dinilai tidak profesional karena tidak profesional dengan menghalangi kerja jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik saat meliput TKP penembakan Brigadir J.
Dia melakukan intimidasi terhadap wartawan 20Detik dan CNNIndonesia.com dengan melakukan penghapusan foto serta video pada Juli lalu.
Brigadir Frillyan
Eks BA Roprovos Divpropam Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun usai menjalani sidang KKEP pada Selasa (13/9) kemarin.
Polri belum membeberkan pelanggaran etik yang dilakukan Frillyan dalam kasua Brigadir J ini. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, Frillyan juga merupakan anggota polisi yang ikut mengintimidasi wartawan bersama Bharada Sadam.
Sanksi Penempatan Khusus
AKBP Pujiyarto
Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dikenai sanksi penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri selama 28 hari buntut kasus Brigadir J.
Dia dinilai terbukti melanggar etika lantaran tidak profesional karena menangani laporan terkait pelecehan kepada istri Sambo, Putri Candrawathi. (Ind)
Eksplorasi konten lain dari indikasi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.