Beranda Hukum & Kriminalitas Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Jakarta, Indikasi.id – Terdakwa Putri Candrawarhi memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir mengajukan banding atas vonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Sambo, Arman Hanis, usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, Senin (13/2) sore.

Menurut Arman, Putri kecewa atas putusan 20 tahun penjara tersebut. Ia juga menyayangkan tak ada hal yang meringankan untuk kliennya.

“Klien saya pastilah kecewa, merasa kok, Putri khususnya korban dihukum seberat itu ya. Ferdy Sambo dalam emosinya seperti apa tidak ada pertimbangan dua-duanya lho tidak ada yang meringankan. Tidak ada yang meringankan itu jadi pertanyaan juga buat kami,” ujar Arman di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Putri yang merupakan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo langsung meninggalkan ruang sidang tanpa berdiskusi terlebih dahulu dengan tim penasihat hukum. Ia memilih bungkam ketika ditanya awak media.

Hakim menilai Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Putri dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 233 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur ketentuan dalam mengajukan banding:

  1. Permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh terdakwa atau yang khusus dikuasakan untuk itu atau penuntut umum.
  2. Hanya permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) boleh diterima oleh panitera pengadilan negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (2).

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di Rumah Dinas Sambo Nomor 46, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Putri melakukan bersama-sama dengan Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma’ruf.

Sambo telah divonis dengan pidana mati, sementara terdakwa lainnya masih menunggu pembacaan vonis yang dijadwalkan pada pekan ini. (Ind)

.