Beranda Hukum & Kriminalitas Polisi Menangkap Empat Orang Terkait Perdagangan Orang

Polisi Menangkap Empat Orang Terkait Perdagangan Orang

Jakarta, Indikasi.id – Tiga orang perempuan pekerja migran gagal dikirim secara ilegal ke Arab Saudi. Polisi pun menangkap empat orang terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Keempat tersangka diringkus di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (18/2) sekitar pukul 08.00 WIB. Mereka ditangkap setelah dibuntuti mulai dari Jalan Raya Tirtayasa hingga ke Bandara Soetta.

“Dalam pengungkapan ini petugas berhasil menangkap empat tersangka yakni BT (33), JB (53), YA (39) dan KA (50),” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi dalam keterangannya, Rabu (22/2).

Dalam penangkapan itu, kata Meryadi, pihaknya juga mengamankan tiga perempuan yang rencananya akan diberangkatkan ke Arab Saudi. Ketiganya yakni TW (22), NPN (24) dan NS (33).

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas penjemputan tiga perempuan, diduga akan dikirim ke luar negeri sebagai pekerja migran ilegal.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengawasan dan penyelidikan sampai di Terminal 3 Bandara Soetta.

Dalam aksinya, keempat tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka BT dan JB berperan merekrut, menjemput dan membawa para korban ke Terminal 3 Bandara Soetta.

Kemudian, tersangka KA (50) dan YA (39) berperan mengawal dan membantu meloloskan para korban dari pemeriksaan keimigrasian di bandara.

“Para pelaku mendapatkan uang sebesar Rp2 juta per orang yang dikirim ke luar negeri. Selanjutnya para korban dijanjikan akan digaji sebesar Rp5 juta per bulan,” ucap Wadirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setiawan.

“Dan sudah 10 orang yang telah dikirim para pelaku ini ke luar negeri untuk menjadi pembantu rumah tangga secara ilegal,” sambungnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, tiga buah paspor, tiga buah visa, tiga buah tiket penerbangan, dan sebagainya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 4 atau Pasal 10 UU TPPO dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.

“Petugas juga telah berkoordinasi dan menyerahkan penanganan korban ke UPTD PPA Provinsi Banten untuk perlindungan korban TPPO,” kata Dian. (Ind)

.