Beranda Hukum & Kriminalitas Perkembangan Perkara Dugaan Suap Tambang Ilegal Di Kalimantan Timur

Perkembangan Perkara Dugaan Suap Tambang Ilegal Di Kalimantan Timur

Jakarta, Indikasi.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri masih terus menyelidiki kasus dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Kasus ini mencuat setelah seorang mantan polisi, Aiptu Ismail Bolong mengaku pernah menyerahkan uang hasil kegiatan tambang ilegal di Kaltim senilai Rp6 miliar kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Namun, beberapa waktu setelahnya, Ismail justru menyampaikan permintaan maaf kepada Agus. Ia mengaku pernyataan awalnya dibuat di bawah tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu masih menjabat sebagai Karopaminal Polri.

Teranyar, penyidik Dittipidter telah memeriksa anak dan istri Ismail pada Kamis (1/12) untuk dimintai keterangan terkait dugaan suap tambang ilegal ini.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto pun mengungkapkan bahwa keduanya menduduki jabatan penting di sebuah korporasi.

“Itu kan korporasi, anaknya sebagai Dirut, istrinya yang melakukan transaksi,” kata Pipit saat dikonfirmasi, Jumat (2/12).

Pipit juga menyebut bahwa pemeriksaan terhadap keduanya itu dilakukan karena penyidik menduga ada keterlibatan keduanya dalam perkara ini.

“Tidak mungkin penyidik memanggil yang tanpa ada hubungan,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada perkembangan pengusutan perkara dugaan suap tambang ilegal ini.

“Saya kira mungkin ada progres selanjutnya,” kata Listyo di kompleks parlemen.

Kendati demikian, Listyo menyebut bahwa sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pencarian terhadap keberadaan Ismail.

“Bareskrim dari Dittipidter, dan Polda Kaltim saat ini sedang terus melakukan pencarian,” ucap dia.

Diberitakan, Brigjen Hendra Kurniawan telah mengamini soal dugaan keterlibatan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam tambang ilegal di Kaltim. Agus disebut menerima setoran sebagai uang koordinasi.

Ini berdasarkan laporan hasil penyelidikan (LHP) dengan nomor R/ND-137/III/WAS.2.4/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 yang dilaporkan Hendra ke mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Lalu, LHP dengan R/1253/IV/WAS.2.4/2022/DivPropam tertanggal 7 April 2022 yang dilaporkan Ferdy Sambo ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kendati demikian, Agus membantah hal tersebut. Dia juga membantah pernah diperiksa terkait dugaan aliran dana dari tambang ilegal. (Ind)

.