Beranda Hukum & Kriminalitas Penerapan Keadilan Restotatif Untuk Mengurangi Beban Lapas ?

Penerapan Keadilan Restotatif Untuk Mengurangi Beban Lapas ?

Jambi, Indikasi.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh beserta Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI menyoroti tingginya jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) di Provinsi Jambi. Pangeran menyebut bahwa secara keseluruhan, over kapasitas lapas di Jambi mencapai 106 persen, dengan jumlah penghuni terbanyak di Lapas Kelas IIA Jambi sebesar 1.396 dari kapasitas yang hanya 417 orang.

“Jadi hasil kunjungan kerja hari ini bersama Kakanwil Kumham, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, dan Pengadilan TUN Jambi, kawan-kawan (Anggota Komisi III DPR RI) banyak menanyakan terkait over capacity lapas, dimana dari laporan Kakanwil Kumham, over kapasitasnya luar biasa mencapai 106 persen,” ungkap Pangeran usai memimpin rapat dengar pendapat Tim Kunker Komisi III DPR RI dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Ketua Pengadilan TUN Jambi, di Jambi, Kamis (11/8/2022).

Untuk mengatasi kondisi tersebut, legislator dapil Kalimantan Selatan I ini meminta agar aparat penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan, hingga Pengadilan dapat menerapkan keadilan restoratif untuk mengurangi beban Lapas. Ia menekankan agar aparat penegak hukum dapat selektif dalam menetapkan kasus yang perlu dihukum penjara, agar jangan sampai kasus dengan kerugian yang kecil namun dihukum penjara hingga satu tahun lebih dan juga membebani APBN untuk membayar biaya perkara.

“Nah dari over capacity ini dari kawan-kawan (Anggota Komisi III DPR RI), dimintakan kalau ada persoalan ringan yang sudah disidik Kepolisian bisa diterapkan restorative justice di Kepolisian, dan ini juga berlaku untuk yang lain termasuk kalau sudah di Pengadilan ya. Kita harapkan Pengadilan juga menerapkan apa yang telah disampaikan oleh Dirjen Badilum terkait dengan penerapan restorative justice. Jangan sampai persoalannya ringan, kerugiannya kecil, cuma 100 ribu tapi orang itu dihukum 1-1,5 tahun,” tegas politisi PAN itu.

Sebelumnya dalam rapat tersebut, Kepala Kanwil Kumham Jambi Tholib menjelaskan terdapat 10 Lapas dan 1 LPKA di provinsi Jambi. Dari 11 Lapas tersebut, dapat menampung sebanyak 2.410 warga binaan. Namun, Tholib menjelaskan, saat ini jumlah warga binaan di Prov. Jambi mencapai 4.913, sehingga terjadi over kapasitas sebanyak 2.558 warga binaan. Jumlah perbandingan antara petugas dengan warga binaan pun mencapai 1:35 dari rasio ideal yakni 1 petugas berbanding 20 warga binaan. (Ind)

.