Beranda Hukum & Kriminalitas Nota Pembelaan Atau Pleidoi Dody Prawiranegara

Nota Pembelaan Atau Pleidoi Dody Prawiranegara

Jakarta, Indikasi.id – Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara merasa dijebak dan dikorbankan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dalam kasus jual beli narkoba jenis sabu.

Hal itu disampaikan Dody saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/4).

Dody mengatakan ada tekanan dari Teddy saat memerintahkan dirinya untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas. Ia mengaku tak bisa menghindar lagi.

Dody mengklaim sudah menolak dua kali perintah dari Teddy untuk menukar barang bukti sabu. Namun, Teddy tak menghiraukan penolakannya tersebut.

“Dengan penolakan tersebut akhirnya membuat saya semakin tertekan secara batin, hari demi hari saya dihantui oleh rasa ketakutan yang luar biasa khawatir, saya tidak kuasa lagi melakukan penolakan terhadap seorang Kapolda yang pada akhirnya dengan sangat terpaksa saya melakukan perintah Kapolda tersebut,” kata Dody.

Dody menyebut sejak lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol), dirinya selalu didoktrin untuk patuh dan taat kepada negara dan pimpinan. Selama mengemban tugas kepolisian, Doddy tak pernah sekali pun mengecewakan pimpinan.

Namun, kata Dody, dirinya salah menjalankan perintah Teddy dan membuat dirinya terserat masuk ke dalam kasus narkoba. Dody mengklaim batin dan pikirannya tertekan saat menerima perintah itu.

“Perintah langsung yang tidak pernah saya bayangkan dari seorang Kapolda kepada Kapolres menyisihkan barang bukti sabu. Di mana saat itu atasan saya yang saya hadapi orang yang memiliki jaringan yang luas secara materi dan sangat power full, saya dibuat tak berdaya oleh keadaan tersebut,” ujarnya.

“Saya pun juga menyadari banyak kelemahan di diri saya, sehingga saya merasa dijebak dan dikorbankan oleh Kapolda saya,” kata Doddy.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Dody dengan 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair enam bulan kurungan. Ia dinilai menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Tindak pidana itu dilakukan Dody bersama Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Sementara itu, Teddy dituntut dengan hukuman mati lantaran dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan peredaran narkoba secara ilegal.

Kemudian Linda dituntut dengan pidana 18 tahun penjara, Kasranto dan Syamsul Ma’arif sama-sama dituntut pidana 17 tahun penjara. Sedangkan Janto dituntut pidana 15 tahun penjara. (Ind)

.