Beranda Hukum & Kriminalitas Mario Dandy Mencabut Surat Kuasa Dolfie Rompas

Mario Dandy Mencabut Surat Kuasa Dolfie Rompas

Jakarta, Indikasi.id – Mario Dandy Satriyo mencabut Dolfie Rompas sebagai kuasa hukumnya jelang sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Dolfie pun membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan surat pencabutan kuasa diterimanya pada 10 April lalu.

“Iya benar. Surat pencabutan kami terima tanggal 10 April 2023,” kata Dolfie yang dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (14/4).

Kendati demikian, Mario tak menyebutkan alasan pencabutan kuasa hukum. “Dalam surat hanya disebutkan dicabut aja,” kata Dolfie.

Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora pada akhir Februari lalu. David merupakan putra pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina.

Selain Mario Dandy Satriyo (20), kepolisian juga menetapkan Shane Lukas (19) sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dalam kasus ini, perempuan berinisial AG sudah lebih dulu menjalani persidangan. AG dinyatakan bersalah dan divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan penganiayaan berat berencana. (Ind)

.