Beranda Hukum & Kriminalitas Mantan Walkot Bandung Dada Rosada Bebas Bersyarat

Mantan Walkot Bandung Dada Rosada Bebas Bersyarat

Jakarta, Indikasi.id – Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada Jumat (26/8) pukul 09.30 WIB. Dada Rosada bebas setelah menjalani hukuman dalam kasus korupsi suap bantuan sosial atau bansos pada 2013 lalu.

Menghirup udara bebas, Dada mengaku akan terlebih dahulu beristirahat dan bertemu masyarakat.

“Saya satu dua hari istirahat, setelah itu saya ketemu lagi dengan masyarakat. Saya cinta masyarakat karena masyarakat cinta saya, ke wartawan juga. Saya sahabat wartawan juga,” ujarnya.

Saat ditanya langkah politiknya usai keluar dari Lapas Sukamiskin, Dada mengaku belum memikirkan. Namun, apabila diminta maju pemilihan Gubernur Jawa Barat pads 2024 mendatang oleh masyarakat, Dada mengaku siap.

“Tergantung yang minta, kalau saya diminta jadi gubernur, rakyat minta saya siap, kalau diminta kalau enggak, ya enggak. Jangan mengemis,” cetusnya.

Dada Rosada sendiri merupakan politisi senior di Jawa Barat, yang sebelumnya pernah berlabuh di beberapa partai. Ketika menjabat Wali Kota Bandung dua periode, Dada Rosada tergabung sebagai kader Partai Golkar.

Lalu saat Pilgub Jabar pada 2013 hendak dimulai, ia berpindah ke Partai Demokrat demi mengejar tiket cagub saat itu.

Adapun Dada Rosada divonis majelis hakim dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp600 juta subsider kurungan tiga bulan penjara. Dada Rosada didakwa melakukan suap terhadap penyelenggara negara Setyabudi Tedjocahyono. Ia merupakan terpidana pengurusan perkara banding dana bansos Pemkot Bandung tahun 2009-2010.

Pada realisasinya, Dada Rosada hanya menjalani hukuman penjara 9 tahun lebih karena mendapatkan remisi 8 bulan 105 hari. Ia mendapatkan remisi kemerdekaan, remisi umum dan remisi dasawarsa. (Ind)

.