Beranda Hukum & Kriminalitas KPK Tengah Mendalami Dugaan Korupsi Suap Dan Gratifikasi TPPU Rafael Alun Trisambodo

KPK Tengah Mendalami Dugaan Korupsi Suap Dan Gratifikasi TPPU Rafael Alun Trisambodo

Jakarta, Indikasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi sebelum menyentuh tindak pidana pencucian uang (TPPU) pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Langkah tersebut dilakukan merespons temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perihal peran pencuci uang profesional di balik kekayaan Rafael.

“Kalau KPK tidak bisa bawa kasus hanya TPPU, jadi harus ada pidana korupsi-nya dulu baru ditambahkan TPPU-nya. Jadi, biar terang benderang yang bersangkutan cuci uang ya harus dicari dulu. Ini yang KPK sedang fokus ke penerimaan gratifikasi/suap,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Minggu (5/3).

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menduga ada peran pencuci uang profesional di balik kekayaan Rp56 miliar Rafael. Atas dasar itu, PPATK telah memblokir rekening diduga milik konsultan pajak terkait Rafael.

“Kita mensinyalir ada PML (professional money launderers) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT [Rafael Alun Trisambodo],” kata Ivan.

Harta kekayaan Rafael menjadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satrio menganiaya anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora. Rafael yang merupakan pejabat eselon III di Ditjen Pajak tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp56 miliar.

Rafael telah menjalani proses klarifikasi oleh KPK mengenai harta kekayaannya tersebut pada Rabu (1/3).

Rafael selaku Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Selatan II menyatakan sudah menyampaikan semua hal terkait harta kekayaannya kepada KPK.

Lembaga antirasuah turut mendalami aset-aset Rafael, seperti perumahan seluas 6,5 hektare di Minahasa Utara, mobil Jeep Rubicon, hingga Harley Davidson. (Ind)

.