Beranda Hukum & Kriminalitas KPK Menetapkan Lima Hakim MA Sebagai Tersangka

KPK Menetapkan Lima Hakim MA Sebagai Tersangka

Jakarta, Indikasi.id – Setidaknya ada sebanyak lima hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK buntut kasus dugaan suap pengurusan perkara di lembaga tinggi yudikatif tersebut.

Dua dari tersangka tersebut merupakan hakim agung, yakni Hakim Agung Gazalba Saleh dan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

Sementara tiga lainnya merupakan Hakim Yustisial yakni Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Gazalba, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu.

Teranyar, Hakim Yustisial Edy Wibowo juga ditetapkan sebagai tersangka baru oleh KPK pada Senin (19/12).

Selain itu, KPK juga telah menetapkan sembilan tersangka lainnya yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dari kepaniteraan MA dan dari lingkungan MA, advokat, dan sipil pemberi suap.

PNS di Kepaniteraan MA yang dijadikan tersangka adalah Desy Yustria dan Muhajir Habibie. Kemudian PNS di lingkungan MA lainnya adalah MA Nurmanto Akmal, dan Albasri.

Sedangkan empat tersangka lagi merupakan pemberi suap adalah pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Pada kasus ini, KPK menduga ada uang suap sekitar Sin$202.000 (setara Rp2 miliar) untuk mengurus perkara pidana dan perdata KSP Intidana.

Gazalba diduga menerima suap terkait pengondisian putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Di tingkat kasasi, Gazalba masuk ke dalam tim majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut. Mereka menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Budiman Gandi Suparman. Vonis itu mengoreksi putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang yang menyatakan Budiman bebas.

Sementara Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK berhasil membongkar kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA ini lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9).

KPK menyebut Sudrajad menerima duit sebesar Rp800 juta. Duit itu diterima Sudrajad lewat perantara bernama Elly Tri Pangestu yang merupakan hakim yustisial/panitera pengganti MA.

“SD menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (23/9) dini hari.

Sejauh ini seluruh tersangka kecuali Edy Wibowo sudah ditahan oleh penyidik KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) berbeda. (Ind)

.