Beranda Hukum & Kriminalitas KPK Masih Menunggu Hasil Sidang Dugaan Suap Perkara Di Mahkamah Agung

KPK Masih Menunggu Hasil Sidang Dugaan Suap Perkara Di Mahkamah Agung

Jakarta, Indikasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu rampungnya sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara untuk menentukan status hukum Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Menurut temuan awal KPK dan fakta persidangan dengan terdakwa hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati, Hasbi diduga turut menerima uang pengurusan perkara di MA.

“Saya kira beberapa fakta yang menarik memang ada dugaan turut serta di dalam rangkaian besar bagaimana dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Di surat dakwaan jaksa yang sudah dibacakan dan saat ini masih berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung saya kira teman-teman silakan ikuti,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (21/3).

“Nanti berikutnya sama seperti Yogyakarta kemarin ketika sudah putus kemudian dianalisis ternyata ditemukan fakta hukum untuk pihak lain dipertanggungjawabkan, pasti kami tetapkan tersangka,” sambungnya.

Dalam hal ini, kasus yang disinggung Ali adalah dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Sebelumnya, KPK mengumumkan satu tersangka baru atas nama Dedi Risdiyanto. Dedi merupakan PNS pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi SDM DIY sekaligus Ketua Pokja Pembangunan Satadion Mandala Krida DIY pada 2016 dan 2017.

Penetapan tersangka itu didasarkan atas pertimbangan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta dengan terdakwa Heri Sukamto.

Sementara itu, Hasbi Hasan sudah diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Hasbi dicecar penyidik KPK mengenai aliran uang dalam pengurusan perkara di MA.

Ruang kerja Hasbi pun telah digeledah KPK. KPK menyita sejumlah dokumen terkait putusan diduga berkaitan dengan kasus yang sedang diusut.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (18/1), Hasbi disebut ikut membantu pengurusan perkara di MA.

Tercatat, pada 25 Maret 2022 bertempat di Rumah Pancasila Jalan Semarang Indah Nomor 32, Tawangmas, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, advokat Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto (swasta) yang merupakan penghubung Hasbi.

Mereka membicarakan pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman (pengurus KSP Intidana).

Keesokan harinya, Yosep mengirimkan surat tertanggal 23 Maret 2022 tentang permohonan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara Budiman. Atas pengurusan perkara itu, Dadan meminta uang kepada Heryanto.

“Selanjutnya Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp11,2 miliar,” ungkap jaksa KPK dalam surat dakwaan Yosep dan Eko Suparno.

Pada 4 April 2022, majelis hakim kasasi mengabulkan kasasi dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Semarang dan menjatuhkan pidana lima tahun penjara terhadap Budiman. Putusan itu diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari Hakim Agung Prim Haryadi.

Pengurusan perkara ini menyeret Hakim Agung Gazalba Saleh sehingga ia diproses hukum oleh KPK. Gazalba masuk ke dalam majelis hakim kasasi yang memvonis Budiman dengan pidana lima tahun penjara.

Adapun KPK sejauh ini telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. (Ind)

.