Beranda Politik Kewenangan Pemerintah Daerah Di Bidang Pertanahan

Kewenangan Pemerintah Daerah Di Bidang Pertanahan

Jakarta, Indikasi.id – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menggelar Rapat Finalisasi Laporan Hasil Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda dengan materi peraturan daerah yang terkait kewenangan dan urusan di bidang pertanahan secara virtual dan fisik, Rabu (29/06/2022).

Rapat kerja ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota BULD DPD RI, sekretariat beserta jajaran.

Dalam pemaparannya pimpinan rapat BULD DPD RI menyampaikan terdapat 5 (lima) pembahasan pada rapat finalisasi hari ini.

“terdapat lima sistematika laporan yang akan disampaikan yaitu pengantar, kewenangan DPD RI dalam melakukan pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda, Hasil Pemantauan, Hasil Evaluasi dan Rekomendasi,” kata pimpinan rapat.

Menurutnya, Tujuan dari kegiatan rapat kerja ini adalah untuk memperoleh gambaran tentang politik hukum dan permasalahan pertanahan nasional di daerah.

Salah satu dari beberapa hasil pemantauan yang dihasilkan mengenai penyelenggaraan pemerintahan, dalam hubungannya dengan urusan dan kewenangan pemerintah daerah di bidang pertanahan.

“saat ini masih minumnya daerah yang memiliki perda terkait dengan pertanahan serta diperlukan adanya kebutuhan daerah dalam pembentukan ranperda atau perubahan perda terkait pertanahan pasca Putusan MK atas Pengujian UU CK,” katanya.

Menanggapi hasil pemantauan yang disampaikan, Hasan Basri yang akrab disapa HB memberikan rekomendasi agar setiap Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat memiliki data yang sama terkait dengan jumlah Ranperda yang ada di setiap Provinsi.

“dari jumlah tersebut, nantinya akan kita lihat Ranperda seperti apa dan dengan kriteria seperti apa yang harus di revisi,” kata Hasan Basri.

Menurut Hasan Basri, dari hasil rapat kerja dengan Wakil Menteri ATR/BPN adanya ego sektoral membuat dilematis dalam pelaksanaannya.

“dalam ego sektoral ini, banyak kementerian yang terlibat seperti ESDM, KLHK, Keuangan dan Pertanahan. Di Daerah-daerah kita khususnya di Kalimantan Utara banyak sekali permasalahan di bidang pertanahan karena ego sektoral ini akan muncul ketika banyak kementerian yang menangani,” kata Senator Muda asal Kalimantan Utara.

Hasan Basri yang saat ini menjabat sebagai Pimpinan PURT juga merekomendasikan agar persoalan pertanahan ini dapat diselesaikan/difokuskan oleh Kementerian ATR/BPN.

“Dengan adanya fokus ke lembaga ini, sehingga tidak banyak kementerian/lembaga terkait yang mengurusi persoalan ini yang mengakibatkan adanya tumpang tindih kebijakan persoalan pertanahan ini berlarut-larut,” tegas Hasan Basri.

“Banyaknya persoalan mengenai pertanahan tak bisa diselesaikan karena semua berjalan dengan ego sendiri-sendiri. Karena itu, saling terbuka dan bersinergi semestinya diterapkan secara nyata,” lanjut Hasan Basri.

Belum lagi, lanjut Hasan Basri, adanya perselisihan yang kerap terjadi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Ini kalau diterus-teruskan, tidak akan rampung persoalan negara ini. Masalahnya kelihatan, solusinya juga kelihatan, tapi tidak bisa dilaksanakan hanya gara-gara ego sektoral. Itulah persoalan kita. Dan ini juga akan menghambat reforma agraria kita,” tutup Senator asal Kalimantan Utara. (Ind)

.