Beranda Kebijakan Kejaksaan Aceh Tamiang Membentuk Bale Rehabilitas Narkotika

Kejaksaan Aceh Tamiang Membentuk Bale Rehabilitas Narkotika

Jakarta,Indikasi.id – Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang telah membentuk Bale Rehabilitasi Narkotika dan menetapkan Tim Teknis Rehabilitasi Narkotika keadilan Restoratif yang beranggotakan personil Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.

Bahwa terkait pelaksanaan diatas, Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang telah menetapkan Gedung Price yang berada di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang sebagai instalasi Bale Rehabilitasi Perkara Narkotika Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang didasarkan pada surat perjanjian kerjasama antara Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dengan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Narkotika Berdasarkan Keadilan Restorative Narkotika dan Pembentukan Tim Teknis dan Bale Rehabilitasi Perkara Narkotika Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Nomor : B-1317/L.1.15/Es.1/06/2022 dan Nomor : 42/PKS/RSUD/2022, serta Nomor : 462 / 1394 / 2022 tanggal 08 Juni 2022. (Ind)

.