Beranda Hukum & Kriminalitas Kapolsek Pemerkosa Anak Tersangka, Dicopot Dari Jabatannya

Kapolsek Pemerkosa Anak Tersangka, Dicopot Dari Jabatannya

INDIKASI.id – Diduga perkosa wanita berinisial S (20), Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), Iptu I Dewa Gede Nurate, dicopot dari jabatannya. Pencopotan tersebut tertuang dalam Sprin/1490/X/Kep/2021 tertanggal 15 Oktober 2021 dan ditandangani oleh Wakapolda Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Hery Santoso.

Iptu I Dewa Gede Nurate (IDGN), diduga melakukan 2 kali pemerkosaan terhadap S, anak seorang tersangka yang tengah dipenjara. Aksi bejatnya itu dilakukan di sebuah hotel, dengan iming-iming akan membebaskan ayah S.

Menurut pengakuan S, awalnya dia pergi menjenguk ayahnya yang ditahan di Polsek Parigi. Iptu IDGN kemudian datang menemui S dan mengajaknya tidur bersama. S awalnya menolak ajakan, namun Iptu IDGN menjanjikan akan membebaskan ayahnya dari penjara.

“Dia ajak lagi kedua kalinya, dan ada chatnya. Harapan saya memang bisa mengeluarkan papaku,” kata S.

Setelah memperkosa S pertama kalinya, Iptu IDGN tidak menepati janjinya membebaskan ayah S, dan hanya memberikan sejumlah uang kepada S.

“Dia kasih saya uang, dan dia bilang ini untuk mama kamu, bukan untuk membayar kamu, ini untuk membantu mama karena dia kasihan mama,” ungkap S.

S yang belum mendapatkan realisasi janji dari Iptu IDGN agar ayahnya bebas, kembali diajak bertemu untuk kedua kalinya di hotel. Pemerkosaan pun kembali terjadi.

Diberitakan sebelumnya, Polda Sulteng akan memeriksa lebih lanjut terhadap S, terkait pengakuannya yang telah 2 kali diperkosa oleh Iptu IDGN.

“Kebenaran dari video pengakuan korban yang berinisial S (20) itu bisa dilihat setelah ada hasil dari pemeriksaan korban. Hari ini tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan korban dan mungkin sementara berlangsung,” kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto, Senin (18/10).

Didik mengatakan pihaknya belum bisa memberikan tanggapan lebih luas terkait adanya video pengakuan korban. Namun video tersebut sudah ditangan penyidik.

“Yah kita tunggu saja dulu hasil pemeriksaan korban, nanti hasilnya akan kami sampaikan secepat mungkin,” ucapnya.

.
Artikulli paraprakPedagang Frozen Food Terancam Penjara dan Denda 4 Miliar, Menuai Kontroversi
Artikulli tjetërKabar Baik, DP Nol Persen KPR Diperpanjang Hingga Desember 2022