INDIKASI.id – Bank Indonesia telah memperpanjang kebijakan pelonggaran rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) kredit pemilikan rumah paling tinggi 100 persen, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022. Hal itu diumumkan dalam hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia di Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Dengan adanya pelonggaran tersebut maka bank yang memenuhi kriteria rasio kredit terhadap pembiayaan macet (NPL/NPF) bisa menerapkan Nol Persen untuk uang muka atau down payment KPR kepada masyarakat. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis properti seperti rumah tapak, rumah susun (rusun), dan rumah kantor (rukan).
Menurut Perry Warjiyo, kebijakan ini diperpanjang guna mendorong pertumbuhan kredit pada sektor properti. Meski demikian pihaknya meminta agar bank tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan ketat manajemen resiko.
BI mencatat, pertumbuhan kredit pemilikan rumah menunjukkan sebesar 8,67 persen per September 2021. Oleh sebab itu BI akan terus melanjutkan kebijakan makroprudensial yang akomodatif untuk memicu peningkatan kredit perbankan yang lebih baik hingga tahun depan.